
BANDUNG, Indoglobenews – Terkait adanya temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), setiap hasil pemeriksaan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan eksternal terhadap pengelolaan keuangan daerah dan menjadi bahan evaluasi serta perbaikan pengendalian pelaksanaan pekerjaan.
Demikian diucapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sub. Kegiatan Rekonstruksi Jalan di UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V Yudi Ahmad Sudrajat, dalam jawaban tertulis Nomor: 1225/HM.03.04/PPK.Rekon tanggal 26 Agustus 2026 yang terdisposisi ke UPTD PJJW V untuk menjawab konfirmasi tertulis awak Media Indoglobenews Nomor 312/IGN/Kprwil-Jbr/W/VIII/20
26 tanggal 24 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jabar Agung Wahyudi.
Namun jawaban secara kelembagaan tersebut menjadi tanda tanya besar terkait tidak adanya tembusan ke Kadis DBMPR Jabar maupun Kabid yang membidanginya. Yang nampak hanya tembusan PPK kepada Kepala UPTD PJJ Wilayah Pelayanan V.
Yudi menjelaskan, mekanisme pengawasan eksternal terhadap pengelolaan keuangan daerah yang menjadi pemeriksaaan BPK merupakan bahan evaluasi serta perbaikan pengendalian pelaksanaan pekerjaan.
Sayang realitas bertolak belakang. Faktanya, beberapa tahun anggaran sebelumnya terkait pemeliharaan jalan selalu menjadi temuan kasus audit BPK, sehingga tidak menutup kemungkinan menguatkan dugaan paket miliaran tersebut menjadi ladang basah “perampokkan” APBD Jabar. Terlepas siapa pemainnya, itu ranah pendalaman aparat penegak hukum.

Berkat kesigapan dan kecermatan tim auditor BPK menggagalkannya sehingga potensi kerugian terendus. Pertanyaan sederhana, apa pembelajaran yang menjadi bahan evaluasi serta perbaikan jika terjadi pengulangan dan pengulangan dari tahun anggaran 2019 s.d tahun anggaran 2025? Atau kesengajaan?
Sorotan pemberitaan Media Indoglobenews sebelumnya, mengungkap temuan kasus audit BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2025 pada paket pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Jalan Batas Kota/Kabupaten Tasikmalaya (Cikunir) – Tasikmalaya nilai kontrak Rp34.245.417.119,41 dari pagu anggaran Rp36.053.665.913 yang dikerjakan PT Nidya Karya PUTR (NKP).
Temuan kasus mencuat karena tidak sesuai kontrak (pengurangan volume) Rp729.357.171,29 imbas terjadinya pelanggaran aturan/perundangan yang menjadi acuan pelaksanaan pekerjaan proyek.
Namun Yudi menyoal bahwa perbedaan antara dokumen teknis proyek dengan munculnya temuan audit, bahwa antara data pelaksanaan dan hasil pemeriksaan dapat terjadi karena adanya perbedaan waktu pemeriksaan, titik pengambilan sampel, metode pengukuran, dan uji pembanding.
Akan tetapi berkaca pada rekam jejak laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat, fakta audit tidak terbantahkan terekap dalam laporan hasil pemeriksaan
Pada Tahun Anggaran 2021
Fakta kasus audit Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Otista (Katalog Elektronik) Rp4.226.587,500 (hasil adendum satu kali). Pelaksana PT FPP berdasarkan surat perjanjian kontrak No.131/KTR/PPK.PBJRJ/PJ2WP.IV/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021. Jangka waktu pelaksanaan 16 hari kalender mulai dari tanggal 8 s.d. 24 Desember 2021. Temuan kasus tidak sesuai adendum kontrak (pengurangan volume) Rp194.432.781,25.
Begitu juga Pekerjaan Penunjang Pemeliharaan Berkala Jalan Otista (Garut) Rp1.371.657.001,76 (hasil final adendum). Pelaksana CV DBP berdasar surat perjanjian kontrak No.024/KTR/PPK.PBJRJ/RJ2WP.IV/VII/2021 tanggal 28 Juli. Waktu pelaksanaan 150 hari kalender 28 Juli s.d. 24 Desember 2021. Temuan audit tidak sesuai adendum kontrak (pengurangan volume) Rp13.628.292,46.
Kemudian paket Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Garut – Cikajang (Katalog Elektronik) Rp3.093.080.000. Pelaksana PT FPP berdasar surat perjanjian kontrak No.139/KTR/PPK.PBJRJ/PJ2WP.IV/XII/2021 tanggal 9 Desember 2021. Jangka waktu pelaksanaan 17 hari kalender mulai tanggal 9 s.d. 24 Desember 2021. temuan kasus tidak sesuai adendum kontrak (pengurangan volume) Rp87.534.012,50.
Selanjutnya Pekerjaan Penunjang Pemeliharaan Berkala Jalan Garut – Cikajang Rp3.604.649.635,98 (final adendum). Pelaksana CV SuS berdasarkan surat perjanjian kontrak Nomor: 065/KTR/PPK.PBJRJ/PJ2WP.IV/IX/2021 tanggal 2 September 2021. Temuan kasus audit tidak sesuai adendum kontrak (pengurangan volume) Rp110.461.219,4.

Pada Tahun anggaran 2022
BPK mengendus adanya masalah pada pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Mekarmukti – Cibarusah Rp3.876.289.243. Pekerjaan dilaksanakan PT MWM. Kontrak Nomor: 278/KU.03.10.03/SP/01.10/UPTD-PJ2WPI tanggal 11 Mei 2022. Pelaksanaan pekerjaan 45 hari kalender mulai dari tanggal 20 Mei s.d. 3 Juli 2022. Temuan kasus tidak sesuai kontrak (pengurangan volume) Rp149.788.980.
Pada Tahun Anggaran 2024
Tahun anggaran 2024 terulang kembali, yakni Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Jalan Cikajang – Pameungpeuk Rp25.476.153.308. Pelaksana pekerjaan PT FPP berdasarkan kontrak Nomor: 080/PUR.08.03/KTR/PPK-2/BERKALA tanggal 22 Mei 2024. Jangka waktu pelaksanaan 180 hari kalender dari tanggal 22 Mei s.d 17 November 2024. Temuan kasus tidak sesuai kontrak (pengurangan volume) Rp2.370.207.643
Begitu juga dengan Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Jalan Garut – Cikajang Rp15.833.652.909. Pelaksana pekerjaan PT FPP berdasar kontrak Nomor: 184/PUR.08.01/SP/PPK-2/BERKALA tanggal 31 Juli 2024. Jangka waktu pelaksanaan 150 hari kalender dari tanggal 31 Juli s.d. 27 Desember 2024. Temuan kasus tidak sesuai kontrak (pengurangan volume) Rp1.156.247.040.
Perusahaan Bermasalah
Secara tertulis PPK Yudi menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Menurutnya, Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melaksanakan pengendalian sesuai kewenangannya dalam pengelolaan anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melaksanakan pengendalian kontrak serta verifikasi.
“Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) membantu pengendalian pelaksanaan kegiatan, sedangkan Konsultan Pengawas melaksanakan pengawasan teknis, pemeriksaan mutu, serta pengukuran volume pekerjaan di lapangan,” ujar Yudi.
Namun penjelasan itu tidak sinkron, layak dijelaskan mengapa perusahaan-perusahaan pemenang lelang tender proyek-proyek tersebut dari tahun anggaran 2021 s.d tahun anggaran 2025 yang terekap dalam temuan kasus audit TA 2021, yakni PT FPP; CV DBP; PT FPP; dan CV SuS, dan pada TA 2022 PT MWM, serta tahun anggaran 2024, yaitu PT FPP; dan PT FPP juga TA 2025 PT NKP menjadi “bulan-bulanan” BPK?
Dari hasil penelaahan LHP BPK Perwakilan Jabar terkait masalah ini, perusahaan yang tersandung temuan kasus audit BPK masih mengerjakan juga proyek serupa, salah satunya yakni PT FPP.
Di tahun Anggaran 2021 PT FPP mengerjakan dua proyek pemeliharaan, yakni Paket Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Otista (Katalog Elektronik) Rp4.226.587,500; dan Paket Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Garut – Cikajang (Katalog Elektronik) Rp3.093.080.000.
Tahun yang sama, proyek lain yang dikerjakan PT FPP, yakni Pekerjaan Peningkatan Jalan Sumadra – Bungbulang – Sukarame (tahun jamak) katalog elektronik Rp11.900.307.600 (adendum satu kali).
Kontrak Nomor: 602/21/PPK-2/PJ2WP.IV tanggal 14 Desember 2021. Waktu pelaksanaan 17 hari kalender dari tanggal 14 s.d. 30 Desember 2021. Temuan kasus tidak sesuai kontrak (pengurangan volume) Rp799.103.250.
Pada tahun anggaran 2022, PT FPP melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sumadra – Bungbulang – Sukarame (katalog elektronik) – segmen 1 dan segmen 2 Rp13.233.504.000. Kontrak Nomor: 602/74/PPK-2/PJ2WP.IV tanggal 11 Oktober 2022. Pelaksanaan pekerjaan 60 hari kalender dari tanggal 11 Oktober s.d. 9 Desember 2022. Temuan kasus audit (pengurangan volume) Rp520.569.920.
Begitu juga tahun anggaran 2024 PT FPP mengerjakan dua proyek pemeliharan, pertama Paket Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Jalan Cikajang – Pameungpeuk Rp25.476.153.308. Kontrak Nomor: 080/PUR.08.03/KTR/PPK-2/BERKALA tanggal 22 Mei 2024. Temuan kasus tidak sesuai kontrak (pengurangan volume) Rp2.370.207.643.
Kedua, Paket Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Jalan Garut – Cikajang Rp15.833.652.909. Kontrak Nomor:184/PUR.08.01/SP/PPK-2/BERKALA tanggal 31 Juli 2024. Waktu pelaksanaan 150 hari kalender dari 31 Juli s.d. 27 Desember 2024. Temuan kasus tidak sesuai kontrak (pengurangan volume) Rp1.174.528.496.
Pertanyaan sederhana, bagaimana pengawasan berjenjang baik dari PA, KPA, PPK, PPTK, dan konsultan pengawas? Ada apa dibalik pemenangan lelang tender perusahaan tersebut?
Fakta lapangan, menilik perjalanan temuan kasus audit Badan Pemeriksa Perwakilan Provinsi Jawa Barat terkait pengawasan berjenjang sesuai dengan tupoksinya masing-masing sangat layak dipertanyakan. Temuan-temuan kasus tersebut diduga terjadi bukan karena kebetulan atau kesalahan teknis tanpa disengaja.
Kadis DBMPR Jabar yang dikonfirmasi pada, Senin (31/8/2026), diinformasikan sedang ada acara di luar dinas. Hanya staf Humas DBMPR Jabar Wawan, yang menemui. (Zulkifli L/IGN Jabar)
