
PALI, indoglobenews.com 6 SEPTEMBER 2026 — Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2024 kembali mengungkap pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan daerah, kali ini terkait Pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten PALI yang terbukti melebihi ketentuan dan tidak memiliki dasar perhitungan yang sah.
REALISASI ANGGARAN DAN TEMUAN BPK
Pemerintah Kabupaten PALI menganggarkan Belanja Pegawai Tahun 2024 sebesar Rp363.308.689.959,69, terealisasi Rp332.257.716.798,00 atau 91,45%. Sebagian besar digunakan untuk membayar Tunjangan Perumahan pada Sekretariat DPRD sebesar Rp3.102.000.000,00.
Berdasarkan LHP Nomor 46/A.LHP/XVIII.PLG/05/2024 tanggal 20 Mei 2024, BPK menemukan Tunjangan Perumahan Tahun 2023 telah berlebih sebesar Rp714.231.540,00. Temuan diperparah: perhitungan tunjangan tersebut tidak memiliki dasar perhitungan yang sah dan tidak berpedoman pada ketentuan berlaku. BPK pun merekomendasikan Sekretariat DPRD lebih cermat menghitung dan mengurangi besaran tunjangan perumahan. Namun, sampai Semester II 2024 rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti.
TIDAK ADA DASAR HUKUM, NILAI DITETAPKAN SEPIHAK
Pembayaran Tunjangan Perumahan Tahun 2024 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2024 dengan nilai Rp11.000.000,00 per bulan per orang. Pemeriksaan BPK menegaskan:
- Tidak ada dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Nilai tunjangan ditetapkan menyamakan dengan Kota Prabumulih, tanpa kajian riil sesuai kemampuan keuangan daerah maupun ketentuan pusat.
- Perhitungan ulang berdasarkan Keputusan Menteri Pumukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah Negara, menghasilkan nilai wajar hanya Rp9.548.550,00 per tahun — bukan per bulan!
Artinya: Tunjangan yang dibayarkan melebihi batas kewajaran hingga lebih dari 10 kali lipat ketentuan resmi.
STEKMEN ERI WIDOSEN: TIDAK BISA DIABAIKAN, HARUS DIKEMBALIKAN DAN DIPERTANGGUNGJAWABKAN
Menanggapi temuan BPK yang sangat mencolok ini, Eri Widosen, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax. — Pimpinan Media RajawaliNews Perwakilan Sumatera Selatan sekaligus Asisten Advokat Feradi wpi Sumatra Selatan, menyampaikan pernyataan tegas:
“Temuan BPK ini sangat mencengangkan dan sekaligus memprihatinkan. Tunjangan perumahan yang seharusnya dihitung berdasarkan aturan resmi pemerintah pusat justru ditetapkan sepihak dan disamakan dengan daerah lain tanpa dasar hukum yang kuat. Perbedaan nilai yang mencapai ratusan juta rupiah bahkan miliaran rupiah bukan angka yang bisa diabaikan begitu saja. Ini adalah uang rakyat, uang pajak masyarakat PALI yang bekerja keras setiap hari.”
*”Kami mendesak Sekretariat DPRD Kabupaten PALI dan Pemerintah Kabupaten PALI untuk segera:
1. Menghentikan segera pembayaran tunjangan perumahan yang melebihi ketentuan mulai bulan berjalan;
2. Menghitung total kelebihan pembayaran sejak tahun 2023 hingga sekarang dan meminta pengembalian sepenuhnya ke Kas Daerah tanpa penundaan;
3. Membuka secara transparan dasar penetapan nilai Rp11.000.000 per bulan yang selama ini dijadikan acuan;
4. Inspektorat Kabupaten PALI segera melakukan audit investigasi untuk menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini dan memproses secara hukum sesuai peraturan berlaku.”*
“Keadilan bagi masyarakat PALI harus ditegakkan. Pengelolaan anggaran tidak boleh dijadikan instrumen untuk kepentingan segelintir pihak di atas kepentingan rakyat banyak. Kami akan terus memantau dan mendesak tindakan nyata sampai ada kejelasan dan pengembalian kerugian daerah,” tegas Eri Widosen.
Ril (Muslian)
