
T.KARO. 5 sep.2026.indoglobenews.com.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo menegaskan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) untuk sektor pendidikan berjalan berdasarkan prosedur, forum pembahasan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemkab Karo membantah adanya intervensi pemerintah maupun konflik kepentingan dalam pelaksanaan program tersebut. Pemerintah daerah menegaskan tidak menerima, menghimpun, menyimpan, apalagi mengelola dana CSR perusahaan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Putra Ginting, mengatakan program CSR memiliki landasan hukum yang jelas, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020. Pelaksanaannya juga diselaraskan dengan RPJMD Kabupaten Karo 2025–2029. ReferensiUmum
“Forum CSR ini sudah ada sejak Januari 2020. Keputusan terkait pengelolaan CSR diambil melalui rapat Forum TJSL pada 14 Mei 2025 yang dituangkan dalam berita acara. Salah satu sasaran strategis yang disepakati adalah pemberian beasiswa pendidikan,” kata Gelora saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Gelora, program beasiswa tersebut merupakan hasil pembahasan Forum CSR dan tidak menggunakan dana APBD. Posisi Pemkab Karo dalam program ini terbatas pada fungsi fasilitasi, yakni mempertemukan kebutuhan pembangunan daerah dengan dunia usaha serta membantu menyampaikan informasi program kepada calon penerima manfaat.
Dengan demikian, Pemkab Karo tidak berada pada posisi sebagai pengelola dana CSR.
Keputusan mengenai perusahaan yang berpartisipasi, besaran bantuan, mekanisme penyaluran, hingga sasaran program berada pada kewenangan perusahaan melalui Forum CSR sesuai kebijakan dan keputusan.
Pemkab Karo Tegaskan Tak Ada Penunjukan Sepihak
Gelora juga meluruskan anggapan bahwa program CSR pendidikan sengaja diarahkan hanya kepada SMA Unggul Bina Kasih Nusantara.
Menurutnya, Pemkab Karo dan Forum CSR sebelumnya telah menawarkan kerja sama beasiswa kepada sejumlah sekolah unggulan. Di antaranya SMA Taruna Nusantara, SMA Unggul Del, dan SMA Unggul Bina Kasih Nusantara.
Namun, berdasarkan korespondensi resmi, SMA Taruna Nusantara melalui surat nomor B/215/VIII/2025 dan SMA Unggul Del melalui surat nomor 309/SUD/KS/ADM/V/2025 menyatakan telah menutup proses penerimaan siswa baru.
Sementara itu, SMA Unggul Bina Kasih Nusantara menyampaikan bahwa pihaknya masih sanggup dan bersedia menerima siswa.
Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar bagi Forum CSR untuk menindaklanjuti komunikasi dengan sekolah tersebut.
“Sementara itu, SMA Unggul Bina Kasih memberikan surat balasan yang menyatakan masih menyanggupi dan menerima siswa. Oleh karena itu, forum menindaklanjuti kerja sama tersebut. Jadi sama sekali tidak ada kepentingan atau penunjukan sepihak,” tegas Gelora.
Penjelasan tersebut, kata dia, sekaligus menunjukkan bahwa proses penentuan mitra pendidikan tidak dilakukan secara tertutup atau berdasarkan keputusan sepihak pemerintah daerah.
Dana CSR Tidak Masuk ke Rekening Pemkab Karo.
Gelora kembali menegaskan adanya pemisahan kewenangan dalam pelaksanaan program.
Terdapat tiga unsur yang memiliki fungsi berbeda, yakni pemerintah daerah sebagai fasilitator, Forum CSR sebagai koordinator, dan perusahaan sebagai pihak yang menentukan serta menyalurkan bantuan kepada penerima manfaat.
Dana CSR juga tidak melewati rekening Pemerintah Kabupaten Karo.
Penyaluran dilakukan secara langsung antara perusahaan pemberi CSR dan yayasan pengelola sekolah. Dengan mekanisme tersebut, tidak terdapat dana CSR yang masuk, mengendap, ataupun dikelola melalui rekening Pemkab Karo ujar nya (master purba).
