
OKU Timur indoglobenews.com — Terkait laporan dugaan kekerasan terhadap tiga orang siswa di SD Negeri 18 Martapura, Kabupaten OKU Timur yang sedang mencuat ke publik, Pimpinan Media RajawaliNews Perwakilan Sumatera Selatan, Eri Widosen, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax., menyampaikan desakan keras kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten OKU Timur untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pernyataan resminya, Eri Widosen menegaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan dan permintaan maaf sepihak tidak boleh menjadi alasan untuk menutup kasus ini tanpa kejelasan dan keadilan bagi seluruh pihak, terutama ketiga siswa yang diduga menjadi korban.
“Anak-anak datang ke sekolah untuk belajar, tumbuh, dan dilindungi — bukan untuk menjadi korban kekerasan dari pendidik yang seharusnya menjadi teladan. Jika dugaan kekerasan terhadap tiga siswa di SDN 18 Martapura itu benar, maka persoalannya bukan sekadar permintaan maaf atau saling memaafkan. Persoalannya adalah pelanggaran berat terhadap hak anak dan pelanggaran kode etik profesi guru.”
Eri Widosen menyoroti ketidakadilan dalam penanganan awal kasus ini, di mana hanya satu siswa yang didatangi untuk meminta maaf, sementara dua siswa lainnya seolah diabaikan.
“Mengapa dari tiga siswa yang diduga menjadi korban, hanya satu yang didatangi dan dimintakan maaf? Dua siswa lainnya seolah tidak pernah ada. Ini bukan penyelesaian kekeluargaan — ini adalah ketidakadilan. Bagaimana bisa dikatakan selesai jika belum semua korban mendapatkan perlakuan yang sama dan perlindungan yang layak?”
Ia juga mempertanyakan peran dan tanggung jawab Kepala Sekolah yang seharusnya mengawasi dan membina tenaga pendidik di lingkungannya.
“Kepala Sekolah tidak boleh hanya hadir saat penerimaan siswa baru atau pembagian rapor. Saat terjadi pelanggaran berat oleh oknum guru di bawah pengawasannya, Kepala Sekolah juga harus bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan dan pembinaan yang dilakukan selama ini. Jika pengawasan berjalan baik, hal seperti ini seharusnya tidak terjadi.”
Eri Widosen secara tegas mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten OKU Timur untuk segera:
1. Melakukan pemeriksaan menyeluruh dan objektif terhadap oknum guru yang diduga melakukan kekerasan, sekaligus mengevaluasi kinerja dan tanggung jawab Kepala Sekolah SDN 18 Martapura;
2. Jangan membiarkan kasus ini selesai hanya dengan permintaan maaf dan penyelesaian kekeluargaan. Jika terbukti melakukan kekerasan, sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan wajib dijatuhkan — mulai dari teguran, pembinaan khusus, hingga pemberhentian jika pelanggaran tergolong berat;
3. Memastikan ketiga siswa korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan jaminan keamanan di lingkungan sekolah tanpa diskriminasi;
4. Mengevaluasi sistem pengawasan dan pembinaan tenaga pendidik di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten OKU Timur, agar tidak terulang kasus serupa di sekolah lain.
“Kualitas seorang guru tidak hanya diukur dari kemampuannya menyampaikan materi pelajaran. Lebih dari itu — ia diuji dari akhlak, kesabaran, kemampuan mengendalikan emosi, dan cara memperlakukan anak-anak didiknya. Jika aspek ini gagal, maka bagus apapun kemampuan mengajarnya, ia belum layak disebut pendidik.”
Eri Widosen mengingatkan bahwa publik sedang menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan penyesalan.
“Bola kini ada di tangan Dinas Pendidikan OKU Timur. Jangan menunggu kasus ini semakin meluas dan menumpuk keluhan dari warga baru bertindak. Tunjukkan bahwa perlindungan anak dan penegakan disiplin tenaga pendidik benar-benar menjadi prioritas. Jangan biarkan sekolah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak-anak, justru menjadi tempat yang mereka takuti.”(Eri).
