
Lima Paket Kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi Tidak Sesuai Kontrak
SUKABUMI, Indoglobenews – Persoalan temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) di setiap tahuh anggaran bukan sekedar hal biasa atau lumrah, seperti kesalahan administrasi, kesalahan perhitungan teknis, perbedaan perhitungan yang tidak sama antara dokumentasi proek dengan hasil audit, akan tetapi lebih menjurus kepada upaya perbuatan yang berpotensi penyimpangan anggaran akibat “peremehan” terhadap ketentuan dan perundangan yang menjadi pagar pekerjaan proyek di lapangan.
Dalam kaitan ini, berdasarkan informasi data hasil audit tahun 2024 LHP No.22A/LHP/XVIII.BDG/05/2025 Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024, Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Barat, menemukan adanya potensi merugikan pada pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi pada lima paket proyek di tahun anggaran 2024.
Hasil audit terhadap volume item pekerjaan fisik dengan dokumen pelaksanan maupun pembayaran (dokumen kontrak, dokumen pembayaran dan back-up data) ternyata tidak sesuai kontrak pekerjaan (pengurangan volume).
Paket-paket tersebut antara lain, Pemeliharaan Rutin Jalan Cikakak-Ciputat Rp36.775.041,86; Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Ganesa-Cipanas Rp42.453.282,50; Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Cisolok-Gunung Kramat sebesar Rp69.525.112,49; Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Cicurug-Cidahu Rp66.339.034,64; dan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Babakan Pari-Tangkil Rp62.224.353,41.
Pekerjaan yang seharusnya dikerjakan sesuai spesifikasi seperti progres awal perencanaan, namun dalam kenyataannya tidak demikian. Pengurangan volume yang menjadi temuan audit realitasnya “pembangkangan” terhadap Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan PeraturanPresiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tidak hanya itu, pekerjaan tersebut juga tidak mematuhi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Persoalan pengembalian ke RKUD Kabupaten Sukabumi itu menjadi kewajiban internal kedinasan, namun masalah pelanggaran aturan berpotensi penyimpangan memiliki ranah yang lain. (ZL/Red)
SUKABUMI, Indoglobenews – Persoalan temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) di setiap tahuh anggaran bukan sekedar hal biasa atau lumrah, seperti kesalahan administrasi, kesalahan perhitungan teknis, perbedaan perhitungan yang tidak sama antara dokumentasi proek dengan hasil audit, akan tetapi lebih menjurus kepada upaya perbuatan yang berpotensi penyimpangan anggaran akibat “peremehan” terhadap ketentuan dan perundangan yang menjadi pagar pekerjaan proyek di lapangan.
Dalam kaitan ini, berdasarkan informasi data hasil audit tahun 2024 LHP No.22A/LHP/XVIII.BDG/05/2025 Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024, Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Barat, menemukan adanya potensi merugikan pada pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi pada lima paket proyek di tahun anggaran 2024.
Hasil audit terhadap volume item pekerjaan fisik dengan dokumen pelaksanan maupun pembayaran (dokumen kontrak, dokumen pembayaran dan back-up data) ternyata tidak sesuai kontrak pekerjaan (pengurangan volume).
Paket-paket tersebut antara lain, Pemeliharaan Rutin Jalan Cikakak-Ciputat Rp36.775.041,86; Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Ganesa-Cipanas Rp42.453.282,50; Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Cisolok-Gunung Kramat sebesar Rp69.525.112,49; Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Cicurug-Cidahu Rp66.339.034,64; dan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Babakan Pari-Tangkil Rp62.224.353,41.
Pekerjaan yang seharusnya dikerjakan sesuai spesifikasi seperti progres awal perencanaan, namun dalam kenyataannya tidak demikian. Pengurangan volume yang menjadi temuan audit realitasnya “pembangkangan” terhadap Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan PeraturanPresiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tidak hanya itu, pekerjaan tersebut juga tidak mematuhi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Persoalan pengembalian ke RKUD Kabupaten Sukabumi itu menjadi kewajiban internal kedinasan, namun masalah pelanggaran aturan berpotensi penyimpangan memiliki ranah yang lain. (ZL/Red)
