
SUKABUMI, Indoglobenews – Setiap pekerjaan proyek di pemerintahan wajib mengacu kepada acuan, di antaranya perundangan, peraturan presiden (perpres), peraturan menteri (permen), peraturan daerah (perda), dan aturan-aturan lainnya yang menyangkut di setiap pekerjaan proyek pemerintah.
Acuan tersebut bukan sekedar landasan teknis pekerjaan di lapangan, namun menjadi pagar dari potensi berindikasi perbuatan korupsi, ataupun temuan badan pemeriksa keuangan yang dapat berpotensi penyimpangan. Dan acuan tersebut menjadi dasar terealisasinya anggaran sesuai progres awal perencanaan.
Namun tidak demikian realitanya. Fakta lapangan dalam pekerjaan konstruksi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Sukabumi terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Barat pada tahun 2024.
Dari informasi data hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor Nomor 22A/LHP/XVIII.BDG/05/2025 Pemerintah Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2024, terungkap bahwa Pelaksanakan pekerjaan jalan tidak memedomani spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, yakni Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2).
Surat edaran ini menjadi acuan teknis penyelenggaran jalan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, penerimaan, pengukuran, dan pembayaran hasil konstruksi jalan dan jembatan.
BPK menyebutkan beberapa temuan, bahwa kontrak pekerjaan aspal jalan dalam satuan luas (m²); Pekerjaan aspal hanya mempertimbangkan lebar dan panjang jalan, tidak mensyaratkan ketebalan pekerjaan aspal jalan; Dengan tidak adanya ketebalan jalan, maka tidak dilakukan tes kepadatan aspal yang berdampak pada kualitas jalan, sementara kepadatan aspal merupakan salah satu parameter penting yang menentukan kekuatan dan daya tahan jalan.
Hasil pemeriksaan tersebut meliputi pekerjaan Pengaspalan Luas Jalan TPSA Kota Sukabumi senilai Rp192.966.660; Pekerjaan Pengaspalan Ruas Jalan Tanggap Darurat, Hotmix Jalan di Jalan Merdeka senilai Rp64.654.000; Pengaspalan Jalan Kondisi Tertentu Jalan Merbabu senilai Rp198.399.000; dan Pekerjaan Pengaspalan Jalan Kondisi Tertentu Jalan Tembus Keramat senilai Rp179.438.750. Jumlah nilai pekerjaan tersebut sebesar Rp635.458.410.
Hasil Pemeriksaan menunjukkan bahwa pekerjaan pemeliharaan jalan tidak hanya dilakukan melalui mekanisme penambalan jalan (patching) namun dengan penghamparan (overlay), yaitu aspal dihamparkan secara menyeluruh pada bagian bidang jalan;
Sedangkan hasil pengujian ketebalan aspal secara uji petik atas empat paket pekerjaan Belanja Pemeliharaan Jalan, diperoleh tebal sampel yang bervariasi dengan tebal antara 0,68 cm s.d. 3,18 cm.
BPK pun mendapati jenis aspal existing menggunakan aspal AC-WC dengan ketebalan teknis minimal 4 cm namun ditambal dengan aspal latisir dengan ketebalan yang direncanakan sebesar 2 cm;
Hasil reviu terhadap kontrak pekerjaan jalan baik dari Belanja Modal Jalan maupun dari Belanja Pemeliharan Jalan menunjukkan bahwa dari sample kontrak senilai Rp7.826.298.033 sebanyak 37 kontrak senilai Rp5.992.389.062 masih menggunakan spesifikasi luas (m²) dalam menghitung nilai aspal dalam kontrak tidak mensyaratkan ketebalan jalan.
Dokumen Teknis Dibuat Konsultan
Fakta pada informasi data tersebut bukan sekedar mengungkap fakta teknis pekerjaan lapangan, hasil audit dengan tegas memaparkan bahwa pelaksanaan pekerjaan jalan pada Dinas PUTR mengacu pada dokumen teknis pekerjaan jalan yang dibuat konsultan perencana.
Realitasnya, konsultan perencana dalam menyusun dokumen tersebut tidak memperhatikan ketentuan terbaru spesifikasi teknis pekerjaan jalan yang ditentukan Dirjen Bina Marga. Konsultan perencana hanya mempertimbangkan kebiasaan pelaksanaan pekerjaan jalan yang dilakukan oleh Dinas PUTR.
Kesalahan dalam perencanaan pekerjaan jalan menyebabkan semua dokumen kontrak, pelaksanaan dan hasil pekerjaan pemeliharan jalan tidak menjamin kualitas pekerjaan jalan yang telah dilaksanakan. (ZL/Redaksi)
