
SUKABUMI, Indoglobenews – Tidak seharusnya pekerjaan proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah berhamburan tak karuan, terutama pada pekerjaan jalan yang merupakan fasilitas penting bagi masyarakat. Setiap pengurangan volume atau spesifikasi akan berimbas pada kualitas dan umur penggunaan.
Dalam kaitan ini berdasarkan data informasi, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Barat mendapati adanya pengurangan volume pekerjaan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Sukabumi. Nilai temuan tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Hal tersebut terungkap dalam LHP No.22A/LHP/XVIII.BDG/05/2025 Pemerintah Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2024. Paket-paket tersebut antara lain Pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi Pengendali Banjir dengan nilai kontrak Rp5.155.842.672. Pengurangan volume sebesar Rp131.026.018.
Kemudian pada Paket Pekerjaan Peningkatan/ Rekonstruksi Drainase Jalan Kapitan dengan nilai kontrak Rp863.098.557. Kasus temuan audit pengurangan volume Rp36.303.147,26.
Pada Paket Pekerjaan Peningkatan/Rekonstruksi Jalan Kapitan dengan nilai kontrak Rp1.620.197.018 diperoleh potensi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp200.791.228,91.
Dan temuan keempat, yakni Paket Pekerjaan Peningkatan/Rekonstruksi Trotoar Jalan Kapitan dengan nilai kontrak Rp2.373.803.151. Hasil audit mendapati adanya pengurangan volume sebesar Rp83.561.806,46.
Temuan BPK tersebut bukan hanya aib bagi kedinasan dalam merealisasikan anggaran pada pekerjaan infrastruktur, akan tetapi berpotensi perbuatan curang yang dapat mengakibatkan pada kebocoran anggaran negara/daerah.
Hasil audit BPK tersebut diperkuat dengan pelanggaran terhadap Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2).
Adanya pengembalian ke kas derah Kota Sukabumi itu menjadi kewajiban internal kedinasan, namun masalah pelanggaran aturan berpotensi penyimpangan memiliki ranah yang lain. Persoalannya, aturan itu dibuat untuk dipatuhi. Dan pelanggarannya layak mendapat sanksi.
Pekerjaan tersebut juga tidak sesuai Surat Perjanjian (kontrak) antara PPK dengan masing-masing rekanan pelaksana pekerjaan yang memuat rincian volume item pekerjaan termasuk syarat dan spesifikasi item pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh rekanan pelaksana. (ZL/Redaksi)
