
JWI Sukabumi Raya: Jangan Biarkan Hak Rakyat atas Tanah Kalah oleh Gurita Kepentingan Oligarki
Sukabumi Indoglobe news
Beberapa bulan terakhir, masyarakat Indonesia disuguhi berbagai dinamika politik dan penegakan hukum yang kembali menguji komitmen negara dalam melindungi hak-hak rakyat. Mulai dari persoalan pertanahan yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga langkah perombakan jajaran pejabat negara oleh Presiden Prabowo Subianto, semuanya memunculkan satu pertanyaan mendasar: apakah perubahan pejabat benar-benar akan membawa perubahan nasib rakyat, atau sekadar menjadi babak baru dalam drama kekuasaan?
Di tengah harapan masyarakat terhadap penyelesaian konflik agraria, persoalan penguasaan tanah, kepastian alas hak, dan ketimpangan akses terhadap sumber daya agraria masih menjadi pekerjaan besar yang menuntut keberanian politik serta tindakan nyata pemerintah.
Masyarakat yang selama bertahun-tahun menguasai atau menggarap tanah negara, termasuk mereka yang memperjuangkan penyelesaian konflik agraria, tidak seharusnya terus dibiarkan hidup dalam ketidakpastian. Negara harus hadir memberikan kejelasan status hukum, membuka ruang penyelesaian yang adil, serta memastikan setiap kebijakan pertanahan tidak hanya menguntungkan pihak yang memiliki kekuatan modal dan akses terhadap kekuasaan.
Raja Majapahit atau Superhero? Rakyat Tidak Membutuhkan Sekadar Pencitraan
Perombakan sejumlah pejabat negara oleh Presiden Prabowo Subianto kembali menghadirkan harapan sekaligus pertanyaan di tengah masyarakat. Publik menunggu apakah para pejabat baru benar-benar mampu membenahi persoalan mendasar yang selama ini belum terselesaikan, terutama konflik agraria yang menyangkut hak hidup dan masa depan rakyat.
Penempatan Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo pada jabatan yang berkaitan dengan agenda reforma agraria, sebagaimana disebut dalam dinamika penataan kelembagaan, juga menjadi perhatian publik. Namun, setiap informasi mengenai jabatan dan kewenangan tersebut perlu merujuk pada keputusan resmi pemerintah agar tidak menimbulkan kekeliruan.
Bagi masyarakat, siapa pun yang dipercaya memegang jabatan strategis tidak cukup hanya memiliki pangkat, kewenangan, atau reputasi. Yang jauh lebih penting adalah keberanian mengungkap persoalan, menindak penyimpangan berdasarkan hukum, dan menghasilkan kebijakan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat.
Sebab, pemimpin sehebat apa pun tidak akan berarti jika hanya tampil sebagai superhero di panggung politik, sementara persoalan rakyat tetap dibiarkan berlarut-larut.
Rakyat tidak membutuhkan sosok yang sekadar terlihat perkasa. Rakyat membutuhkan pemimpin yang berani menegakkan keadilan, membongkar ketidakberesan, dan mengembalikan hak masyarakat sesuai ketentuan hukum.
Reforma Agraria: Jangan Biarkan Rakyat Terus Menjadi Objek Kebijakan
Ketua JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menegaskan bahwa persoalan reforma agraria tidak boleh berhenti pada slogan, pidato, atau seremoni politik. Agenda tersebut harus diwujudkan melalui langkah terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Negara harus mampu menjawab pertanyaan mendasar masyarakat: apa yang sesungguhnya telah diberikan negara kepada rakyatnya? Rakyat memenuhi kewajibannya, membayar pajak, dan ikut menopang jalannya pemerintahan. Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan, perlindungan hukum, serta kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik,” tegas Lutfi Yahya.
Menurutnya, masyarakat yang memperjuangkan kepastian hak atas tanah tidak boleh terus-menerus menjadi objek pendataan tanpa memperoleh kejelasan penyelesaian.
Jangan sampai masyarakat terus diminta bersabar, mengikuti prosedur, dan memenuhi persyaratan administratif, sementara penyelesaian konflik yang menyangkut tempat tinggal, sumber penghidupan, serta masa depan keluarga mereka tidak menunjukkan kemajuan yang nyata.
Reforma agraria seharusnya menjadi instrumen koreksi atas ketimpangan penguasaan tanah, bukan sekadar istilah kebijakan yang terdengar indah, tetapi kehilangan makna ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi dan kekuatan modal.
Sukabumi Menunggu Langkah Konkret Pemerintah
Persoalan tersebut menjadi semakin penting bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi yang masih menantikan kepastian penyelesaian berbagai persoalan pertanahan.
JWI Sukabumi Raya menyoroti pentingnya peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi yang dipimpin oleh kepala daerah, serta tim pendataan tanah terlantar yang disebut dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi.
Publik berhak mengetahui sejauh mana koordinasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat dalam mengidentifikasi objek konflik agraria, memverifikasi penguasaan tanah, serta menentukan mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Apakah data penguasaan tanah oleh masyarakat telah diverifikasi secara menyeluruh? Berapa bidang tanah yang telah teridentifikasi sebagai objek konflik? Apa kendala penyelesaiannya? Siapa yang bertanggung jawab menuntaskan persoalan tersebut? Dan kapan masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai status serta hak mereka?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban resmi, bukan sekadar janji.
JWI mendorong agar seluruh pihak yang berwenang membangun kolaborasi yang terbuka dan terukur, dengan tetap memperhatikan status hukum tanah, riwayat penguasaan, kepentingan masyarakat, serta hak pihak lain yang dapat dibuktikan secara sah.
Tanah yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB), baik yang berkaitan dengan perusahaan swasta maupun badan usaha milik negara, harus diperiksa berdasarkan dokumen, masa berlaku hak, peruntukan, kewajiban pemegang hak, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila ditemukan tanah yang memenuhi kriteria sebagai objek reforma agraria atau tanah terlantar sesuai ketentuan, pemerintah harus mengambil langkah yang transparan dan akuntabel. Namun, penguasaan atau penggarapan oleh masyarakat juga perlu diverifikasi secara hukum, sehingga penyelesaian tidak didasarkan pada klaim sepihak, melainkan pada fakta, bukti, dan prosedur yang sah.
Keadilan agraria tidak boleh tunduk kepada kekuatan modal, tetapi juga harus ditegakkan melalui kepastian hukum yang berlaku bagi semua pihak tanpa diskriminasi.
Dugaan Mafia Tanah Harus Diusut, Bukan Dibiarkan Menjadi Kecurigaan Publik
Persoalan pertanahan akan semakin rumit apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen, atau praktik persekongkolan yang merugikan masyarakat.
Karena itu, dugaan keterlibatan oknum dalam praktik mafia tanah, termasuk apabila terdapat indikasi penyimpangan di lingkungan ATR/BPN, harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas yang berwenang.
Namun, penanganannya harus berdasarkan bukti dan proses hukum yang objektif. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan, tetapi juga tidak boleh ada dugaan penyimpangan yang diabaikan ketika bukti awalnya layak ditindaklanjuti.
Lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif memiliki peran sesuai kewenangan masing-masing dalam memastikan tata kelola pertanahan berjalan transparan, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Apabila ada pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu dan merugikan kepentingan publik, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Jangan sampai legalitas administratif dijadikan tameng untuk menutupi pelanggaran apabila pelanggaran tersebut terbukti melalui proses hukum. Sebaliknya, setiap hak yang telah diterbitkan secara sah juga harus dihormati sampai terdapat dasar hukum yang membenarkan perubahan atau pembatalannya.
Konstitusi Bukan Hiasan, Pancasila Bukan Sekadar Slogan
Semangat reforma agraria sejalan dengan cita-cita konstitusi untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Prinsip tersebut menuntut negara untuk mengelola sumber daya agraria bagi kepentingan masyarakat luas, dengan tetap berlandaskan hukum, kepastian hak, dan keadilan.
Bagi JWI Sukabumi Raya, ukuran keberhasilan kepemimpinan bukan terletak pada banyaknya pejabat yang dilantik atau kerasnya pernyataan politik yang disampaikan. Ukurannya adalah sejauh mana kebijakan pemerintah mampu memberikan kepastian hukum, mengurangi ketimpangan, menyelesaikan konflik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lutfi Yahya menegaskan bahwa masyarakat akan terus mengawasi pelaksanaan agenda reforma agraria, khususnya di Kabupaten Sukabumi.
“Kami ingin melihat apakah para pejabat baru benar-benar mampu menghadirkan solusi. Jangan sampai pergantian pejabat hanya mengganti nama dan jabatan, sementara persoalan rakyat tetap sama. Masyarakat tidak membutuhkan drama superhero. Masyarakat membutuhkan bukti, keberanian, transparansi, dan keadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan, JWI Sukabumi Raya akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemantauan, konfirmasi, klarifikasi, serta penyampaian informasi kepada publik secara bertanggung jawab sesuai kaidah jurnalistik.
Kini publik menunggu: apakah Indonesia akan dipimpin oleh sosok yang hanya tampak perkasa seperti raja dalam cerita kejayaan masa lalu atau superhero dalam film, atau benar-benar oleh pemimpin yang mampu menghadirkan keadilan dalam kehidupan nyata?
Jawabannya tidak ditentukan oleh slogan, popularitas, atau pencitraan. Jawabannya akan terlihat dari keberanian pemerintah menyelesaikan persoalan agraria, melindungi hak masyarakat, menindak penyimpangan berdasarkan hukum, dan memastikan kekayaan negara benar-benar dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
JWI Sukabumi Raya menegaskan: tanah bukan sekadar aset ekonomi. Bagi rakyat, tanah adalah ruang hidup, sumber penghidupan, dan masa depan. Negara harus hadir memberikan kepastian dan keadilan, bukan membiarkan masyarakat terus menunggu tanpa ujung.
Red. Pardi IGN
