
Buol -Indoglobe ,News.com,Pemerintah Kabupaten Buol bersama DPRD, aparat keamanan, instansi teknis, dan masyarakat membahas penyelesaian persoalan lahan di Desa Unone, Kecamatan Bukal, Kamis (15/10), di Ruang Rapat Bupati Buol.
Dalam kesimpulan rapat yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin Rahim, S.H., M.H., seluruh pihak, baik masyarakat maupun perusahaan, diminta menghentikan aktivitas pengelolaan di lokasi yang dipermasalahkan sampai ada keputusan resmi Menteri Kehutanan terkait status kawasan dan dasar hukum pemanfaatan lahan.
Rapat juga menyimpulkan bahwa seluruh Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang telah diterbitkan terhadap lahan tersebut harus ditarik kembali secara menyeluruh melalui mekanisme administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembahasan ini mempertimbangkan status lokasi yang masih berada dalam kawasan hutan, perlunya verifikasi dokumen dan batas wilayah, serta aspirasi warga yang berharap dapat berkebun melalui mekanisme yang sah. Sekitar 170 warga disebut menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas berkebun di lokasi tersebut.
Wakapolres Buol Kompol Suraji, S.Sos., mengimbau seluruh pihak mengedepankan musyawarah, koordinasi, dan ketentuan hukum serta menghindari tindakan sepihak yang dapat memicu persoalan baru.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa pemanfaatan lahan selanjutnya baru dapat ditindaklanjuti setelah status kawasan dan dasar hukumnya jelas, dengan tetap memperhatikan kewenangan masing-masing instansi serta ketentuan yang berlaku.
(Sudirman Sija ING)
Rilis
Humas Pemda Buol
