
BANDUNG BARAT Indoglobe News— Sepuluh tahun berlalu, persoalan transparansi penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2015 yang direncanakan untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali mengemuka. Pokja Wartawan KBB mendesak pemerintah daerah membuka dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut agar publik tidak terus dibayangi pertanyaan mengenai realisasi dan manfaat anggarannya.
Persoalan yang disorot bukan semata-mata besaran anggaran, melainkan keterbukaan informasi mengenai ke mana dana dialokasikan, bagaimana mekanisme penyalurannya, berapa yang terealisasi, serta apa hasil nyata yang dirasakan masyarakat desa.
Pokja Wartawan KBB menilai, apabila dokumen penggunaan dana tersebut belum tersedia secara terbuka, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan yang konkret. Sebab, anggaran yang bersumber dari keuangan negara tidak cukup hanya tercantum dalam perencanaan, tetapi harus dapat ditelusuri realisasinya dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Jangan sampai anggaran tercatat dalam perencanaan, tetapi masyarakat kesulitan memperoleh penjelasan mengenai realisasi dan manfaatnya.
Ketua Pokja Wartawan KBB menegaskan, pihaknya tidak sedang menjatuhkan tuduhan terhadap pihak tertentu. Desakan yang disampaikan merupakan tuntutan atas keterbukaan informasi dan kepastian pertanggungjawaban penggunaan uang publik.
“Kami tidak menuduh adanya penyimpangan, namun kami meminta bukti pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang sudah sangat jelas: dana rakyat harus tercatat, terperiksa, dan tidak boleh hilang tanpa jejak apa pun,” tegas Ketua Pokja Wartawan KBB.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa transparansi tidak boleh berhenti pada dokumen perencanaan dan laporan administratif. Publik perlu memperoleh informasi yang dapat diverifikasi mengenai realisasi anggaran, status penyertaan modal, kondisi BUMDes penerima, serta manfaat program terhadap perekonomian masyarakat.
Disperdes, Inspektorat, dan DPRD Diminta Tidak Diam
Sorotan kini mengarah kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Disperdes), Inspektorat Daerah, serta DPRD Kabupaten Bandung Barat. Ketiga institusi tersebut didesak memberikan penjelasan berdasarkan kewenangan masing-masing, terutama mengenai ketersediaan dokumen, hasil pengawasan, dan tindak lanjut atas persoalan yang dipertanyakan.
Inspektorat Daerah diharapkan menjelaskan apakah pemeriksaan terhadap penggunaan dana tersebut pernah dilakukan, apa ruang lingkupnya, serta apakah terdapat rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti. Sementara itu, Disperdes diminta memberikan keterangan mengenai data alokasi dan realisasi anggaran serta perkembangan BUMDes yang menerima penyertaan modal.
DPRD Kabupaten Bandung Barat juga didorong menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan resmi dari perangkat daerah terkait apabila diperlukan.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah penggunaan dana tersebut sudah dapat dipertanggungjawabkan secara lengkap, dan di mana masyarakat dapat mengakses dokumennya?
Pertanyaan itu harus dijawab dengan data dan dokumen, bukan sekadar pernyataan normatif mengenai komitmen terhadap transparansi.
Jika Ada Pelanggaran, Harus Ditindak Sesuai Hukum
Pokja Wartawan KBB turut mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan publik harus mengikuti prosedur dan ketentuan perundang-undangan. Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran administratif, kerugian negara, atau unsur tindak pidana, penanganannya harus dilakukan oleh pihak berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Namun, dugaan penyimpangan tidak dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum didukung bukti dan hasil pemeriksaan yang sah. Karena itu, pembukaan dokumen serta penjelasan resmi dari instansi terkait menjadi langkah penting untuk memastikan persoalan ini ditangani secara objektif.
Transparansi juga diperlukan untuk membedakan antara keterlambatan administrasi, kelemahan pengawasan, ketidakopti (Urip).
