
Sanggau, Kalbar -Indoglobenews
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Tim Sekretariat Wilayah Zona 2 melaksanakan kegiatan pendampingan penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Rabu, 4 Juni 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Babai Cinga, Lantai II, Kantor Bupati Sanggau dan diikuti oleh perwakilan dari enam kabupaten di wilayah Zona 2, yaitu Kabupaten Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi, Kapuas Hulu, dan Landak.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, Dr. Marina Rona, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk mendukung pelaksanaan IRH melalui penguatan sinergi dan kolaborasi dengan Kanwil Kemenkum Kalbar, khususnya dalam penyediaan dan pengunggahan data dukung.
Materi pendampingan disampaikan langsung oleh Koordinator Tim Sekretariat Wilayah Zona 2 Kanwil Kemenkum Kalbar, Ary Widya Anitasari, S.H., M.H. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa IRH merupakan instrumen untuk mengukur pelaksanaan reformasi hukum yang mencakup tahapan sosialisasi, pendampingan dan verifikasi awal, pengunggahan data dukung, penilaian mandiri, validasi, hingga penilaian oleh Tim Penilai Nasional.

Ary juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara Tim Penilai Mandiri yang terdiri dari Tim Kerja dan Tim Asesor dengan Tim Sekretariat Wilayah dan Tim Sekretariat Nasional, agar hasil penilaian dapat dilakukan secara obyektif, akuntabel, dan sesuai pedoman IRH Tahun 2025.
Pendampingan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program meso reformasi birokrasi, di mana Kementerian Hukum berperan sebagai leading institution dalam upaya mereviu dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat maupun daerah.
Selain Ary dan tim teknis dari Kanwil, kegiatan ini juga dihadiri oleh para PIC IRH dari enam kabupaten yang menjadi wilayah koordinasi Zona 2. Tim Sekretariat Wilayah Zona 2 memberikan bimbingan teknis untuk memastikan pengisian dan pengunggahan data dukung ke dalam Aplikasi IRH berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah di wilayah Zona 2 dapat menyelesaikan penilaian IRH secara menyeluruh dan berkualitas, serta memperkuat peran daerah dalam mewujudkan tata kelola hukum yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
(Saidi)