
SRAGEN INDOGLOBENEWS .COM.– Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita, memberikan perhatian serius terhadap kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak di Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar. Pelaku berinisial AT, ayah tiri korban FY, dilaporkan masih berkeliaran bebas dan bahkan tinggal serumah dengan korban, meski telah merusak masa depan gadis belia tersebut.
Dian Sasmita menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual pada anak bukanlah delik aduanberdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Ada atau tiada pelapor, Polisi wajib memproses kasus tersebut. Sudah jelas ada korban dan perbuatan pidananya,” tegas Dian.
Dia menambahkan bahwa tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk menunda proses hukum dalam kasus ini. KPAI menyayangkan lambatnya penanganan kasus ini, yang menyebabkan korban mengalami reviktimisasi berlipat-lipat, baik dari lingkungan sosial maupun proses hukum yang berlarut-larut.
Dian Sasmita meminta pemerintah daerah untuk segera memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban. “KPAI meminta pemerintah daerah lewat UPTD PPA segera memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban, sekaligus memberikan dukungan rehabilitasi dan pemulihan, baik korban maupun keluarganya,” ujarnya.
Dia menekankan pentingnya dukungan keluarga dalam proses pemulihan anak korban, terlebih dalam situasi di mana anak sedang hamil. Selain itu, Dian juga mengingatkan pemerintah desa dan kecamatan untuk aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pencegahan kekerasan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan respons masyarakat yang tepat ketika terjadi kekerasan.
Terkait proses hukum, KPAI menegaskan bahwa proses hukum yang tegas dan profesional adalah hak korban. Dian Sasmita secara khusus menyoroti Pasal 23 UU TPKS yang menyatakan bahwa perkara kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan di luar peradilan formal.
“Karenanya kepolisian tidak boleh mengabaikan isi Pasal 23 UU TPKS bahwa perkara demikian tidak boleh diselesaikan di luar peradilan formal,” tambahnya.
Mengingat pelaku adalah orang tua korban, KPAI juga mendesak agar pelaku dikenakan pasal pemberatan. Dian Sasmita optimis kasus semacam ini dapat ditangani dengan cepat, seperti yang terjadi di banyak tempat lain. “Kasus demikian terjadi di banyak tempat dan semua dapat ditangani dengan cepat,” pungkasnya.*(Wah)