
T.KARO 20 Jun 2025.indoglobenews.com
Aktifitas penebangan pohon pinus/tusam berjalan lancar di uruk Pitu desa pernantin kec.juhar kab. Karo.prop sumut. Hal tersebut di ketahui, diawali ada nya laporan masyarakat sekitar tentang ada nya penebangan kayu pohon pinus/tusam di lokasi uruk Pitu pada Kamis 19 Jun 2025.

Dan langsung saja beberapa awak media turun ke lapangan melihat situasi.dan di temukan puluhan kayu pinus/ tusam sudah di tebang dan berbagai ukuran. menurut info di lapangan kayu kayu tersebut sudah banyak di keluar kan dari lokasi penebangan. Selidik punya selidik muncul nama seorang bpd desa pernantin kec Juhar kab Karo yang di duga sebagai dalang penebangan kayu pinus berinisial hg.
Ketika awak media melaporkan aktifitas penebangan kayu kepada kepala kph 15 kaban jahe, Ramlan barus dengan menggunakan aplikasi WhatsApp, dan Ramlan barus tidak memberikan komentar atau pun tanggapan tentang temuan tersebut.. meskipun pesan sudah centang dua berwarna biru.dan jelas saja hal tersebut melahir kan asumsi asumsi liar yang mengarah pada keterlibatan kepala kph 15 kaban jahe Ramlan barus sudah tau dan di duga terlibat dalam perusakan lingkungan itu..penebangan pohon tanpa ijin dapat menjerat pelaku nya dengan pasal 170 kuhp.tentang perusakan.

Sanksi pidana lainya bagi orang Orang yang melakukan penebangan pohon tanpa ijin diatur dalam pasal 50 ayat 3 huruf e uu kehutanan.dan barang siapa dengan sengaja .melanggar ketentuan tersebut maka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliyar. Bersambung. (Master purba).
