
Penyidik Polres Sragen Keluarkan SP3, Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Laporkan ke Kabareskrim Polri.
SRAGEN INDOGLOBENEWS .ID – Perjuangan panjang sudah satu tahun lebih untuk mencari keadilan hal dugaan penyerobotan tanah sawah milik Sariman warga Bulak Asri, yang dibangun oleh PT Putra Bina Karya menjadi perumahan griya Karisa 2.
Wujud kekecewaan ahli waris dibantu warga memasang spanduk berwana putih bertuliskan ,Tanah ini bersengketa, Kembalikan tanah yang hilang, Tindak Oknum yang tidak profesional, Perumahan ini milik PT Putra bina karya pada hari Rabu ( 1/10/2025 )
Kronologis dugaan penyerobotan tanah milik Sariman orang tua Aris Parwanto, sebagai berikut :
-Sertifikat Hak Milik Sariman orang tua Aris Parwanto seluas 3570 meter persegi terletak di Desa Pelem gadung, Kecamatan Karangmalang
-. Awal kejadian Jumadi penggarap sawah milik Sariman saat sedang memupuk sawah ketemu dengan operator bego mengingatkan bahwa posisi pengerukan tanah sudah melewati pematang / galengan sawah dan 2 baris tanaman padi memanjang ke belakang tetapi tidak dihiraukan. Selang beberapa hari Jumadi menyampaikan itu kepada Sariman orang tua Aris Parwanto selanjutnya memanggil Sekretaris desa Pelem gadung dan untuk membawa Letter C, ternyata tanah Sariman berkurang sehingga Aris Parwanto diberi kuasa oleh Sariman mengambil langkah hukum karena tanahnya diduga telah diserobot/ditumpangi bangunan proyek griya Karisa 2,selanjutnya Aris Parwanto dipanggil PT Putra bina karya untuk diadakan kesepakatan tetapi menemui jalan buntu
-Selanjutnya sdr Aris Parwanto mendapatkan Letter C dari Sekdes Pelem gadung dan ukuranya sesuai 3570 meter persegi.
-Aris Parwanto menyampaikan laporan pengaduan ke Badan Pertanahan Nasional ( PBN ) Sragen pada tanggal 15/Mei/2024
-Pada tanggal 4 Juni 2024 BPN, pemohon, termohon dan Babinsa melakukan pengukuran, dan terbit berita acara pengukuran dari BPN bahwa tanah Sariman berkurang 151 meter persegi
-Aris Parwanto mengirim surat ke Disperkim dan Aris Parwanto dan BPN diundang untuk rapat di Dinas Perumahan dan Pemukiman dan BPN menyampaikan bahwa Bina karya jelas jelas telah menyerobot/numpangi tanah Aris Parwanto, dan saat itu sudah diingatkan jangan dilanjutkan untuk proses pembangunannya
-Pada tanggal 6 Agustus 2024 ada undangan klarifikasi dari Polres

-Pada tanggal 29 Oktober 2024 Aris Parwanto mendapat undangan dari Polres sehingga terbitlah Berita Acara Pemeriksaan
Penyidik Polres Sragen Keluarkan SP3, Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Laporkan ke Kabareskrim Polri.
SRAGEN INDOGLOBENEWS .ID – Perjuangan panjang sudah satu tahun lebih untuk mencari keadilan hal dugaan penyerobotan tanah sawah milik Sariman warga Bulak Asri, yang dibangun oleh PT Putra Bina Karya menjadi perumahan griya Karisa 2.
Wujud kekecewaan ahli waris dibantu warga memasang spanduk berwana putih bertuliskan ,Tanah ini bersengketa, Kembalikan tanah yang hilang, Tindak Oknum yang tidak profesional, Perumahan ini milik PT Putra bina karya pada hari Rabu ( 1/10/2025 )
Kronologis dugaan penyerobotan tanah milik Sariman orang tua Aris Parwanto, sebagai berikut :
-Sertifikat Hak Milik Sariman orang tua Aris Parwanto seluas 3570 meter persegi terletak di Desa Pelem gadung, Kecamatan Karangmalang
-. Awal kejadian Jumadi penggarap sawah milik Sariman saat sedang memupuk sawah ketemu dengan operator bego mengingatkan bahwa posisi pengerukan tanah sudah melewati pematang / galengan sawah dan 2 baris tanaman padi memanjang ke belakang tetapi tidak dihiraukan. Selang beberapa hari Jumadi menyampaikan itu kepada Sariman orang tua Aris Parwanto selanjutnya memanggil Sekretaris desa Pelem gadung dan untuk membawa Letter C, ternyata tanah Sariman berkurang sehingga Aris Parwanto diberi kuasa oleh Sariman mengambil langkah hukum karena tanahnya diduga telah diserobot/ditumpangi bangunan proyek griya Karisa 2,selanjutnya Aris Parwanto dipanggil PT Putra bina karya untuk diadakan kesepakatan tetapi menemui jalan buntu
-Selanjutnya sdr Aris Parwanto mendapatkan Letter C dari Sekdes Pelem gadung dan ukuranya sesuai 3570 meter persegi.
-Aris Parwanto menyampaikan laporan pengaduan ke Badan Pertanahan Nasional ( PBN ) Sragen pada tanggal 15/Mei/2024
-Pada tanggal 4 Juni 2024 BPN, pemohon, termohon dan Babinsa melakukan pengukuran, dan terbit berita acara pengukuran dari BPN bahwa tanah Sariman berkurang 151 meter persegi
-Aris Parwanto mengirim surat ke Disperkim dan Aris Parwanto dan BPN diundang untuk rapat di Dinas Perumahan dan Pemukiman dan BPN menyampaikan bahwa Bina karya jelas jelas telah menyerobot/numpangi tanah Aris Parwanto, dan saat itu sudah diingatkan jangan dilanjutkan untuk proses pembangunannya
-Pada tanggal 6 Agustus 2024 ada undangan klarifikasi dari Polres
-Pada tanggal 29 Oktober 2024 Aris Parwanto mendapat undangan dari Polres sehingga terbitlah Berita Acara Pemeriksaan
-Pada tanggal 21 Januari 2025 diadakan ukur ulang oleh BPN dan hasil gambar BPN tanah Sariman berkurang 151 meter persegi.
-Tanggal 23 April 2025 terbit SP2 dan memanggil 8 orang yang terlibat dengan masalah tersebut
-Dalam proses tersebut Kanit Tipikor Basir melakukan tindak pidana pada masalah dugaan penyerobotan tanah, maka Aris Parwanto melaporkan ke Kapolres Sragen, tembusan : Kapolda Jateng, Piwarda Polda Jateng, Waka polres Sragen, Kasiwas Polres Sragen, Kasi Propam Polres Sragen dan arsip
-Tanggal 9 mei 2025 terbit SP2HP didalamnya muncul SPRINDIK :B/748/IV/2025 Satreskrim 23 April 2025 artinya proses KHUP sedang berjalan
-pada 17 September 2025 terbit SP3 dari Polres Sragen, dan dinyatakan Tidak ada peristiwa pidana .
-Ada bukti yang menguatkan bagi pelapor untuk menyanggah dan melaporkan proses hukum selanjutnya karena :
- Proses gelar perkara tidak melibatkan pihak pelapor dan terlapor itu sudah melanggar aturan
- Hasil pengukuran dari BPN dengan melibatkan pihak terkait terbukti terjadi tanah milik Sariman berkurang min 151 meter persegi,
- Tidak ada tindak lanjut setelah keluar dua kali Sprindik
- Bukti letter C dari pemerintah desa Pelem gadung luas 3570 meter persegi.
- Karena proses hukum sebelumnya cacat hukum maka tidak sah menerbitkan SP3 dan terbukti ada peristiwa hukum dalam kasus tersebut
- Aris Parwanto menuntut keadilan atas kasus tersebut kepada Kapolres Sragen.
- Bila kasus dugaan penyerobotan tanah ini tidak mendapat rasa keadilan, Aris Parwanto ahli waris yang mendapat kuasa, akan melaporkan ke Polda Jateng, Kabareskrim Polri, PTUN dan Ombudsman Jawa Tengah.
Aris Parwanto tetap berjuang untuk mendapatkan keadilan, kasus dugaan penyerobotan tanah ini sangat jelas sekali, tanah sawah milik orang tua saya luasnya 3570 meter persegi,luasnya tinggal 3419 meter persegi, yang 151 meter persegi diduga diserobot oleh PT Putra bina karya” ungkapnya.
Kami akan berupaya berjuang mencari keadilan agar tanah yang hilang bisa kembali lagi, meskipun penyidik Polres Sragen keluarkan SP3, kami akan tempuh jalur lain ,akan melapor ke Kapolda Jateng, Kabareskrim Polri, PTUN dan mengadu ke Kantor Ombudsman Jawa Tengah ” pungkasnya.**( Wah-Eny )
-Pada tanggal 21 Januari 2025 diadakan ukur ulang oleh BPN dan hasil gambar BPN tanah Sariman berkurang 151 meter persegi.
-Tanggal 23 April 2025 terbit SP2 dan memanggil 8 orang yang terlibat dengan masalah tersebut
-Dalam proses tersebut Kanit Tipikor Basir melakukan tindak pidana pada masalah dugaan penyerobotan tanah, maka Aris Parwanto melaporkan ke Kapolres Sragen, tembusan : Kapolda Jateng, Piwarda Polda Jateng, Waka polres Sragen, Kasiwas Polres Sragen, Kasi Propam Polres Sragen dan arsip
-Tanggal 9 mei 2025 terbit SP2HP didalamnya muncul SPRINDIK :B/748/IV/2025 Satreskrim 23 April 2025 artinya proses KHUP sedang berjalan
-pada 17 September 2025 terbit SP3 dari Polres Sragen, dan dinyatakan Tidak ada peristiwa pidana .
-Ada bukti yang menguatkan bagi pelapor untuk menyanggah dan melaporkan proses hukum selanjutnya karena :
- Proses gelar perkara tidak melibatkan pihak pelapor dan terlapor itu sudah melanggar aturan
- Hasil pengukuran dari BPN dengan melibatkan pihak terkait terbukti terjadi tanah milik Sariman berkurang min 151 meter persegi,
- Tidak ada tindak lanjut setelah keluar dua kali Sprindik
- Bukti letter C dari pemerintah desa Pelem gadung luas 3570 meter persegi.
- Karena proses hukum sebelumnya cacat hukum maka tidak sah menerbitkan SP3 dan terbukti ada peristiwa hukum dalam kasus tersebut
- Aris Parwanto menuntut keadilan atas kasus tersebut kepada Kapolres Sragen.
- Bila kasus dugaan penyerobotan tanah ini tidak mendapat rasa keadilan, Aris Parwanto ahli waris yang mendapat kuasa, akan melaporkan ke Polda Jateng, Kabareskrim Polri, PTUN dan Ombudsman Jawa Tengah.
Aris Parwanto tetap berjuang untuk mendapatkan keadilan, kasus dugaan penyerobotan tanah ini sangat jelas sekali, tanah sawah milik orang tua saya luasnya 3570 meter persegi,luasnya tinggal 3419 meter persegi, yang 151 meter persegi diduga diserobot oleh PT Putra bina karya” ungkapnya.
Kami akan berupaya berjuang mencari keadilan agar tanah yang hilang bisa kembali lagi, meskipun penyidik Polres Sragen keluarkan SP3, kami akan tempuh jalur lain ,akan melapor ke Kapolda Jateng, Kabareskrim Polri, PTUN dan mengadu ke Kantor Ombudsman Jawa Tengah ” pungkasnya.**( Wah-Eny )
SRAGEN INDOGLOBENEWS .ID – Perjuangan panjang sudah satu tahun lebih untuk mencari keadilan hal dugaan penyerobotan tanah sawah milik Sariman warga Bulak Asri, yang dibangun oleh PT Putra Bina Karya menjadi perumahan griya Karisa 2.
Wujud kekecewaan ahli waris dibantu warga memasang spanduk berwana putih bertuliskan ,Tanah ini bersengketa, Kembalikan tanah yang hilang, Tindak Oknum yang tidak profesional, Perumahan ini milik PT Putra bina karya pada hari Rabu ( 1/10/2025 )
Kronologis dugaan penyerobotan tanah milik Sariman orang tua Aris Parwanto, sebagai berikut :
-Sertifikat Hak Milik Sariman orang tua Aris Parwanto seluas 3570 meter persegi terletak di Desa Pelem gadung, Kecamatan Karangmalang
-. Awal kejadian Jumadi penggarap sawah milik Sariman saat sedang memupuk sawah ketemu dengan operator bego mengingatkan bahwa posisi pengerukan tanah sudah melewati pematang / galengan sawah dan 2 baris tanaman padi memanjang ke belakang tetapi tidak dihiraukan. Selang beberapa hari Jumadi menyampaikan itu kepada Sariman orang tua Aris Parwanto selanjutnya memanggil Sekretaris desa Pelem gadung dan untuk membawa Letter C, ternyata tanah Sariman berkurang sehingga Aris Parwanto diberi kuasa oleh Sariman mengambil langkah hukum karena tanahnya diduga telah diserobot/ditumpangi bangunan proyek griya Karisa 2,selanjutnya Aris Parwanto dipanggil PT Putra bina karya untuk diadakan kesepakatan tetapi menemui jalan buntu
-Selanjutnya sdr Aris Parwanto mendapatkan Letter C dari Sekdes Pelem gadung dan ukuranya sesuai 3570 meter persegi.
-Aris Parwanto menyampaikan laporan pengaduan ke Badan Pertanahan Nasional ( PBN ) Sragen pada tanggal 15/Mei/2024
-Pada tanggal 4 Juni 2024 BPN, pemohon, termohon dan Babinsa melakukan pengukuran, dan terbit berita acara pengukuran dari BPN bahwa tanah Sariman berkurang 151 meter persegi
-Aris Parwanto mengirim surat ke Disperkim dan Aris Parwanto dan BPN diundang untuk rapat di Dinas Perumahan dan Pemukiman dan BPN menyampaikan bahwa Bina karya jelas jelas telah menyerobot/numpangi tanah Aris Parwanto, dan saat itu sudah diingatkan jangan dilanjutkan untuk proses pembangunannya
-Pada tanggal 6 Agustus 2024 ada undangan klarifikasi dari Polres
-Pada tanggal 29 Oktober 2024 Aris Parwanto mendapat undangan dari Polres sehingga terbitlah Berita Acara Pemeriksaan
-Pada tanggal 21 Januari 2025 diadakan ukur ulang oleh BPN dan hasil gambar BPN tanah Sariman berkurang 151 meter persegi.
-Tanggal 23 April 2025 terbit SP2 dan memanggil 8 orang yang terlibat dengan masalah tersebut
-Dalam proses tersebut Kanit Tipikor Basir melakukan tindak pidana pada masalah dugaan penyerobotan tanah, maka Aris Parwanto melaporkan ke Kapolres Sragen, tembusan : Kapolda Jateng, Piwarda Polda Jateng, Waka polres Sragen, Kasiwas Polres Sragen, Kasi Propam Polres Sragen dan arsip
-Tanggal 9 mei 2025 terbit SP2HP didalamnya muncul SPRINDIK :B/748/IV/2025 Satreskrim 23 April 2025 artinya proses KHUP sedang berjalan
-pada 17 September 2025 terbit SP3 dari Polres Sragen, dan dinyatakan Tidak ada peristiwa pidana .
-Ada bukti yang menguatkan bagi pelapor untuk menyanggah dan melaporkan proses hukum selanjutnya karena :
- Proses gelar perkara tidak melibatkan pihak pelapor dan terlapor itu sudah melanggar aturan
- Hasil pengukuran dari BPN dengan melibatkan pihak terkait terbukti terjadi tanah milik Sariman berkurang min 151 meter persegi,
- Tidak ada tindak lanjut setelah keluar dua kali Sprindik
- Bukti letter C dari pemerintah desa Pelem gadung luas 3570 meter persegi.
- Karena proses hukum sebelumnya cacat hukum maka tidak sah menerbitkan SP3 dan terbukti ada peristiwa hukum dalam kasus tersebut
- Aris Parwanto menuntut keadilan atas kasus tersebut kepada Kapolres Sragen.
- Bila kasus dugaan penyerobotan tanah ini tidak mendapat rasa keadilan, Aris Parwanto ahli waris yang mendapat kuasa, akan melaporkan ke Polda Jateng, Kabareskrim Polri, PTUN dan Ombudsman Jawa Tengah.
Aris Parwanto tetap berjuang untuk mendapatkan keadilan, kasus dugaan penyerobotan tanah ini sangat jelas sekali, tanah sawah milik orang tua saya luasnya 3570 meter persegi,luasnya tinggal 3419 meter persegi, yang 151 meter persegi diduga diserobot oleh PT Putra bina karya” ungkapnya.
Kami akan berupaya berjuang mencari keadilan agar tanah yang hilang bisa kembali lagi, meskipun penyidik Polres Sragen keluarkan SP3, kami akan tempuh jalur lain ,akan melapor ke Kapolda Jateng, Kabareskrim Polri, PTUN dan mengadu ke Kantor Ombudsman Jawa Tengah ” pungkasnya.**( Wah-Eny )