
BUOL — Indoglobe News.com.Penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, terus berlanjut.
Memasuki hari ketiga operasi, Tim Gabungan Penertiban Kawasan Hutan telah mengamankan empat unit alat berat dari kawasan tersebut. Namun, proses evakuasi dua unit ekskavator sempat mendapat protes dari sejumlah warga hingga pengangkutannya terhenti.
Operasi penertiban tersebut dimulai sejak Kamis, 17 September 2026, dan dipimpin Subagio Suroto dari Gakkum Kehutanan Sulawesi Tengah bersama penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan bidang Tindak Pidana Hutan (Tipidhut).
Tim gabungan melibatkan Balai Gakkum Sulteng, KPH Pogogul, SPORC Brigade Maleo, Brimob Polda Sulteng, Pomdam Sulteng, Satpol PP Kabupaten Buol, dan tokoh adat setempat.
Evakuasi Dua Ekskavator Sempat Terhenti
Situasi berbeda terjadi ketika tim hendak mengevakuasi dua unit ekskavator Hitachi berwarna oranye.
Kedua alat berat tersebut rencananya dibawa menuju Kantor Kejaksaan Negeri Buol. Namun, pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 00.30 WITA, kendaraan pengangkut dihentikan sejumlah warga di Jalan Trans Sulawesi, wilayah Desa Negeri Lama.
Akibat penghentian tersebut, kedua ekskavator akhirnya diturunkan dan tidak melanjutkan perjalanan menuju tempat penyimpanan Kejaksaan Negeri Buol.
Tokoh masyarakat setempat, Edi Idris, yang berada di lokasi dan turut menengahi situasi, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya bentrokan antara warga dan petugas serta meminta kedua bela pihak untuk dapat menyelesaikan dengan persuasif.
Menurut Edi, keberatan warga berkaitan dengan lokasi ditemukannya dua alat berat tersebut.
Warga mempertanyakan penindakan karena ekskavator tersebut disebut tidak ditemukan sedang beroperasi di lokasi PETI, melainkan terparkir di area perkebunan masyarakat yang berjarak puluhan kilometer dari titik aktivitas pertambangan.

Kepala Desa: Berada di Hutan Desa yang Dimanfaatkan Warga
Kepala Desa Diapatih, Agus Turungku, menjelaskan bahwa wilayah Hutan Desa seluas sekitar 574,26 hektare selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk mendukung aktivitas perkebunan.
Menurut Agus, alat berat tersebut memang berada di kawasan Hutan Desa yang selama ini digunakan warga untuk berkebun. Ia menyebut kawasan tersebut sebelumnya telah mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan sebagai wilayah Hutan Desa.
Pemerintah desa juga, kata dia, pernah mengalokasikan anggaran melalui Dana Desa untuk mendukung proses pembuatan batas wilayah Hutan Desa sesuai dengan izin dan ketentuan yang berlaku.
“Wilayah Hutan Desa ini luasnya sekitar 574,26 hektare. Kami sudah pernah menganggarkan melalui Dana Desa untuk pembuatan batas wilayah Hutan Desa berdasarkan izin dari Kementerian Kehutanan,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, berdasarkan izin yang dimiliki, kawasan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan perkebunan.
Saat ini, terdapat sekitar 14 kebun masyarakat yang berada di wilayah tersebut. Komoditas yang dikembangkan cukup beragam, mulai dari cengkeh, durian, kopi hingga kakao.
Untuk menunjang aktivitas masyarakat menuju lokasi perkebunan, Pemerintah Desa bersama masyarakat juga telah membangun jalan kantong produksi secara swadaya.
Pembangunan jalan tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat membawa hasil perkebunan sekaligus membuka akses menuju kawasan perkebunan warga.
“Jalan kantong produksi ini kami bangun secara swadaya untuk membantu memudahkan aktivitas masyarakat menuju kebun. Di sana ada sekitar 14 kebun masyarakat, dengan berbagai tanaman seperti cengkeh, durian, kopi dan cokelat,” jelasnya.
KPH Pogogul Jelaskan Dasar Penertiban
Sementara itu, Ketua KPH Pogogul, Abram, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan dengan mempertimbangkan status kawasan tempat alat berat tersebut ditemukan.
Menurut Abram, keberadaan alat berat di dalam kawasan hutan negara menjadi salah satu dasar bagi tim untuk melakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, status kawasan tetap menjadi pertimbangan meskipun lokasi alat berat oleh masyarakat disebut sebagai area perkebunan.
Dengan demikian, keberadaan alat berat di dalam hutan menjadi bagian dari dasar tindakan tim di lapangan.
Pemilik Alat Berat Minta Proses Penertiban Dilakukan Terbuka
Di sisi lain, Salum selaku penanggung jawab alat berat sekaligus warga Desa Negeri Lama menyampaikan keberatan terhadap proses penertiban.
Menurut Salum, tindakan masyarakat di lapangan bukan dimaksudkan sebagai upaya melawan hukum, melainkan bentuk protes dan permintaan agar mekanisme serta dasar hukum penertiban dapat dijelaskan secara terbuka.
Ia juga membantah adanya upaya untuk menghalangi proses hukum.
“Tindakan masyarakat bukan semata-mata merupakan upaya melawan hukum. Kami menilai tindakan yang dilakukan masyarakat lebih disebabkan oleh permintaan keterbukaan terkait mekanisme ketentuan dan aturan hukum yang berlaku,” ujar Salum.
Salum juga menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan perampasan terhadap alat berat yang diamankan.
Menurutnya, keberatan muncul karena proses pengamanan alat berat tersebut, sebagaimana yang diketahui pihaknya di lapangan, tidak disertai dokumen resmi seperti berita acara yang dapat ditunjukkan kepada pemilik maupun masyarakat sebagai dasar atau penjelasan proses pengamanan.
Ia juga menegaskan bahwa dua ekskavator tersebut, menurut keterangannya, tidak sedang melakukan aktivitas pertambangan ilegal ketika diamankan.
Alat berat tersebut disebut telah lama terparkir di area perkebunan masyarakat yang menurut pihak warga berada di kawasan Hutan Desa yang dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan.
“Kami tidak menghindari proses hukum. Apabila pihak yang berwenang membutuhkan keterangan terkait keberadaan maupun status alat berat tersebut, kami bersedia dipanggil dan memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang kami ketahui,” kata Salum.
Ia berharap penanganan persoalan tersebut dilakukan secara terbuka, sesuai prosedur hukum, serta mengedepankan komunikasi dan musyawarah agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Diselesaikan Melalui Kesepakatan Tertulis
Ketegangan yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi akhirnya diselesaikan melalui kesepakatan tertulis.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, dua unit ekskavator Hitachi kemudian ditempatkan di wilayah Negeri Lama tidak jauh dari lokasi mobil tronton berhenti.
Penertiban PETI di kawasan Bodi tersebut masih menjadi perhatian masyarakat. Perbedaan keterangan mengenai status kawasan, lokasi ditemukannya alat berat, serta prosedur pengamanan selanjutnya diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan komunikasi antara pihak terkait.
(Sudirman Sija,ING)
