
IndoglobeNews Sulawesi Tenggara 28 November 2025 jam 9.30 WIT Ratusan Masyarakat Kabupaten Konawe Mengatas Namakan Forum Solidaritas Keadilan ( FSKK ) Mendatangi Kantor Dinas Pengadilan Kota Kendari dengan dugaan cacat Prosedur
Berawal dari Proses Sidang Perkara Budiman Dugaan Pencabulan Anak di Bawah umur Merupakan Peradilan Sesat yang Bernuansa Rekayasa .

Mulai dilihat dari Menyembunyikan Hasil vitsum hingga keterangan Saksi yang berubah ubah dengan Tidak di hadirkan Saksi verblisan berikut Barang bukti tidak di sita Dugaan ada Keterlibatan Oknum Aparat Penegak Hukum .
Keterangan dari Kuasa Hukum Budiman Dugaan Pelaku pencabulan ANDRE DARMAWAN Kejanggalan Pertama Adalah Hasil Vitsum Pada Hari Kejadian 21 November 2024 kenapa tanggal 22 November 2024 Baru di lakukan Vitsum.

Dan pihak kepolisian Sempat Menyatakan Adanya bukti Vitsum yang Menguatkan Tuduhan .akan Tetapi Anehnya di Persidangan itu tidak Pernah di Munculkan Hasil Vitsum
Team Kuasa Hukum Terlapor Meminta kepada Majelis Hakim Untuk Menghadirkan Hadil Vitsum permintaanya tidak di kabulkan Padahal Menurut Pasal 180 KUHAP Hakim Dapat Memerintahkan Menghadirkan Ahli Atau Bukti Baru untuk Menjernihkan Perkara Dari semua kejadian di dalam persidangan Dugan kuat 99% dari hasil Vitsum tidak terbukti Terkesan di Sembunyikan.

Kejanggalan Berikutnya Keterangan Saksi Anak Berubah ubah dalam Berita Acara Pemeriksaan ( BAP) Korban Tidak Pernah Menyatakan Merasakan Tonjolan Keras Atauw Melihat Tersangka Membuka Resleting Celana Namun Di Persidangan Keterangan Tersebut Tiba Tiba tidak Sesuai dengan yang di BAP.
Kuasa hukum terlapor ANDRE DARMAWAN Meminta kembali untuk di Hadirkan polisi Yang Memeriksa juga tidak di Kabulkan dengan Alasan yang Tidak Jelas.

Barang Bukti yng lainya Seperti Pakaian Tidak Pernah di sita Oleh Penyidik tetapi di Persidangan Muncul Entah dari Mana Sehingga Barang Bukti itu Tidak di ketahui di Ambil dari Mana apakah ada hubungnya dengan Perkara
Dugan Semangkin Kuat Bahwa ada Keterlibatan Apart Penegak Hukum yang Memiliki Kedekatan Dengan Keluarga Korban yang Mencoba Mengatur Perkara ini
Lebih lanjut IndoglobeNews Mendampingi Masyarakat dalam Mencari Keadilan Menuntut dan menolak Peradilan Sesat Perkara Budiman.

Meminta Pengadilan Negri ( PN) Kendari Majelis Hakim Untuk Melanjutkan Pemeriksan Perkara Berdasarkan Pasal 182 Ayat ( 2) KUHAP Memintadi Hadirkan Bukti Vitsum dan Dokter forensik yang Melakukan Vitsum korban sekaligus Menghadirkan verbalisan Penyidik yang Memeriksa Perkara ini
Meminta periksa pula Penyidik Jaksa Penuntut Umum Majelis Hakim yang Melaksanakan Sidang Dugaan Pelanggaran Prosedur dn etik.
Koresponden (Hazsmi) LIPUTAN Abdul haris

