
Buol , Indoglobe News
Tim Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polres Buol berhasil menangkap seorang pria berinisial ARN, 34 tahun, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di Kelurahan Leok I, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol. Penangkapan ini berawal dari informasi yang ditemukan di media sosial.
Pencurian ini terjadi pada 9 September 2025. Korban melaporkan kehilangan satu unit laptop merek Asus dan dua tabung gas LPG 3 kg. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.650.000.
Kasus ini mulai terungkap ketika pada 18 September 2025, Tim Resmob menemukan unggahan di Facebook dari akun bernama TINA GADAI AMANAH yang menawarkan penjualan laptop merek Asus. Setelah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim AKP Jordan R. Z. Pellokila, S.Tr.K., S.I.K., M.H., tim segera melakukan penyelidikan.
Pada 19 September 2025, tim berhasil menemui pemilik akun tersebut, Sartini A. Kuni. Ia mengaku bahwa laptop itu digadaikan oleh seorang pria bernama Agus yang tinggal di Kelurahan Leok II. Tim langsung menyita laptop tersebut sebagai barang bukti dan membawanya ke Markas Polres Buol.
Informasi keberadaan pelaku didapatkan pada malam hari yang sama. Tim mendapat laporan bahwa Agus sedang berada di Desa Busak, Kecamatan Karamat. Tanpa membuang waktu, tim Resmob segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pada 20 September 2025 sekitar pukul 10.00 WITA.
Setelah pelaku dibawa ke Mako Polres Buol, ia mengakui perbuatannya. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mencuri karena tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari. Berdasarkan keterangan pelaku, tim Resmob berhasil menemukan dan menyita dua tabung gas LPG 3 kg yang telah dijual.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Polres Buol untuk proses hukum lebih lanjut. Tim Resmob akan terus melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain yang mungkin terkait.
(Sudirman Sija IGN)
Rilis
Sihumas Polres Buol