
Kaban jahe 29 July 2025.indoglobe news.com
Lagi lagi,dunia kesehatan kabupaten Karo kembali tercoreng. Seorang dr yang bertugas di rumah sakit umum kabanjahe, di duga melakukan perbuatan yang tidak terpuji,menghilang kan fakta,atau pun memanipulasi hasil visum atas nama Masmur purba 62 tahun,penduduk jalan Wagimin no 20 kaban jahe.masalah ini berawal dari terjadi nya pengeroyokan yang di lakukan oleh sn dan fa.
Kedua nya warga kaban jahe,menggunakan kursi plastik di salah satu warung kopi di jalan Sudirman komplek plaza kaban jahe,pada 11 July 2025 lalu. Sekitar pukul 22:00 WIB.saat setelah kejadian penganiayaan yang di lakukan secara bersama sama,dengan menggunakan alat benda tumpul atau pun kursi plastik.dan di duga melanggar pasal 351,dan 170.KUHP.dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun kurungan penjara bagi yang melanggar nya.

Pada saat itu juga,korban penganiayaan tersebut melakukan perobatan ke rsu kaban jahe dan sekalian untuk di visum guna kepentingan hukum,membuat laporan pengaduan. Sepulang dari rsu kaban jahe,sekitar pukul 23:00 WIB,korban resmi melaporkan pengeroyokan yang di alami nya kepada polres tanah Karo. Dengan surat tanda penerimaan laporan dengan no.STTLP/B/309/vll/2025/SPKT/polres tanah Karo/Polda Sumatra Utara. Pada tanggal 11 July 2025 pukul 23:33 WIB.
Untuk proses hukum lebih lanjut,kemudian pihak polres tanah Karo meminta hasil visum kepada pihak rsu kaban jahe. Dan visum di keluar kan oleh dr Abram winarda dan di tanda tangani pertanggal 17 juli 2025. Ketika hasil visum et repertum dengan no. 440/ /Ver/2025 tersebut di keluar kan oleh dr Abram winarda.tidak sesuai dengan fakta hasil luka yang ada. Ada pun luka yang tertulis di surat visum tersebut,1.luka gores pada punggung belakang.2.luka gores pada sudut hidung kiri.
3.luka gores pada pipi kiri… Luka yang tidak di cantum kan oleh dr Abram winarda tersebut,1 lebam membiru,bengkak pada lengan sebelah kanan atas.2.lebam bengkak di wajah sebelah kiri. Dan luka robek di mulut bagian dalam…

Dan hal hal tersebut,diduga mempengaruhi di tahan atau tidak di tahan nya pelaku penganiayaan yang di duga melanggar pasal 351.170 tersebut. sewaktu awak media konfirmasi kepada dr Abram winarda tentang temuan memanipulasi hasil visum tersebut tidak sesuai fakta, dr winarda bungkam dan mematikan hp nya. Bersambung (Master purba).
