
Sukabumi,Indoglobe news
DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-13 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/8/2026). Agenda sidang kali ini menghasilkan dua keputusan penting, yakni pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda), serta penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Sidang diawali dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD mengenai hasil pembahasan Raperda Disabilitas yang disampaikan Hendra Purnama, S.Si. Selanjutnya, keputusan DPRD atas raperda tersebut dibacakan melalui berita acara oleh H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P.

Pada agenda berikutnya, Badan Anggaran DPRD melalui Wakil Ketua II DPRD H. Usep memaparkan hasil pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 4–5 Agustus 2026. Kesepakatan tersebut menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Sebagai bentuk komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas pengesahan Raperda Disabilitas serta Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi juga menyampaikan sambutan terkait Perubahan KUA-PPAS 2026, pendapat akhir terhadap Raperda Disabilitas, sekaligus menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pesona Pariwisata.

Menutup rangkaian rapat, Komisi IV DPRD melalui Uden Abdunnatsir menyampaikan nota penjelasan mengenai Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Disahkannya Perda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam memperkuat perlindungan hukum serta menjamin terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas secara lebih terarah dan berkelanjutan.
Sementara itu, disepakatinya Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 menjadi pijakan penting bagi penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026, yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik secara lebih optimal.
Selain dua agenda tersebut, rapat paripurna juga menjadi awal pembahasan dua raperda lainnya, yakni Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata dan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kedua raperda tersebut dijadwalkan memasuki pembahasan lanjutan pada Rapat Paripurna berikutnya, Senin (10/8/2026), dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD serta pendapat Bupati terhadap masing-masing raperda.
(Y.Herdiansyah)
