
SUKABUMI INDOGLOBE NEWS
DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya tengah menyoroti informasi mengenai dugaan seorang pejabat Direksi Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri Kabupaten Sukabumi berinisial B yang disebut-sebut telah melangsungkan perkawinan kedua dan ke tiga ketika masih terikat perkawinan dengan istri pertama.
Informasi tersebut menjadi perhatian JWI karena apabila benar terdapat perkawinan lagi apalagi sudah memiliki anak maka perlu dipastikan terlebih dahulu apakah seluruh prosedur dan persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan telah dipenuhi, termasuk mengenai izin Pengadilan Agama bagi seorang suami yang hendak beristri lebih dari satu.
Ketentuan mengenai perkawinan pada prinsipnya mengatur bahwa seorang suami yang hendak beristri lebih dari satu harus mengajukan permohonan kepada pengadilan. Persyaratan dan keadaan yang dapat menjadi dasar pemberian izin juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya.
Namun demikian, JWI menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan perkawinan nya pejabat tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum terdapat bukti dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan maupun instansi yang berwenang.
Wakil ketua DPD JWI Sukabumi raya Herman popay menyampaikan bahwa pihaknya tidak bermaksud mencampuri kehidupan pribadi seseorang. Persoalan ini menjadi perhatian apabila benar berkaitan dengan kepatuhan terhadap hukum dan integritas seseorang yang menduduki jabatan publik di lingkungan badan usaha milik daerah.
“Kami tidak ingin menghakimi ataupun menyimpulkan seseorang telah melanggar hukum. Yang kami minta adalah kejelasan dan kepastian informasi. Apabila memang benar terjadi perkawinan kedua dan ketiga , apakah telah melalui prosedur dan memperoleh izin Pengadilan Agama sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.»
JWI juga menilai penting untuk memastikan status pejabat yang bersangkutan serta ketentuan yang mengikat Direksi Perumda, termasuk PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum, serta peraturan internal Perumda dan keputusan pengangkatan Direksi.
Menurut JWI, apabila informasi tersebut benar, maka aspek yang perlu diperiksa bukan semata-mata mengenai kehidupan rumah tangga, melainkan apakah terdapat kepatuhan terhadap prosedur hukum perkawinan dan apakah terdapat ketentuan etik atau kepegawaian yang berkaitan dengan jabatan Direksi Perumda.
JWI sudah melayangkan surat melalui pdf untuk meminta klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan dan pihak terkait agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi informasi sepihak.
“Kami memberikan ruang kepada pejabat yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan. Prinsip kami jelas, konfirmasi, klarifikasi dan keberimbangan harus dikedepankan sebelum sebuah informasi dipublikasikan sebagai fakta,” lanjutnya.
JWI juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun tuduhan yang belum terverifikasi. Jika memang terdapat bukti adanya perkawinan kedua dan ke tiga , bukti mengenai izin Pengadilan Agama menjadi salah satu hal penting yang perlu dikonfirmasi melalui jalur yang sah.
Hingga rilis ini disusun, JWI masih menunggu klarifikasi resmi dari pejabat berinisial B maupun pihak Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri Kabupaten Sukabumi.
Red…. Pardi IGN
