
PALEMBANG,indoglobenews.com 25 SEPTEMBER 2026- Terungkapnya dugaan fasilitas istimewa berupa kamar bak apartemen hingga ditemukannya minuman keras di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor yang diduga dinikmati oleh terpidana Ferdy Sambo memicu sorotan tajam dari masyarakat. Melalui pernyataan resminya, Pimpinan Media RajawaliNews Perwakilan Sumatera Selatan sekaligus Ketua PBH Feradi WPI, Ass.Adv. Eri Widosen, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax., menyampaikan sikap tegas:
“Fakta yang terungkap melalui sidak Ombudsman RI ini sungguh memilukan sekaligus mengecewakan seluruh bangsa. Di satu sisi masyarakat diajarkan taat hukum, di sisi lain terpidana berat yang divonis atas perencanaan pembunuhan justru diduga menikmati kemewahan yang jauh dari layanan tahanan pada umumnya.”
Eri Widosen menegaskan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum tidak boleh diabaikan demi siapapun:
“Ferdy Sambo adalah terpidana yang telah divonis berkekuatan hukum tetap. Ia harus menjalani hukuman sebagaimana warga lain — tidak boleh ada perlakuan istimewa, tidak boleh ada kamar mewah, apalagi akses barang yang dilarang. Jika benar terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran tata tertib lapas, melainkan penghinaan terhadap rasa keadilan seluruh rakyat Indonesia.”
Ia meminta pihak berwenang — Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pengawasan Kejaksaan, serta Ombudsman — menindaklanjuti temuan ini secara menyeluruh dan transparan:
“Kami mendesak agar pemeriksaan dilakukan tuntas, tidak hanya siapa yang menikmati, tetapi siapa yang mengizinkan, siapa yang memfasilitasi, dan siapa yang menutup-nutupi. Setiap pihak yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab secara hukum tanpa pandang bulu. Lapas bukan tempat perlakuan istimewa, melainkan tempat pembinaan dan pelaksanaan hukuman yang adil dan setara.”
Eri juga mengingatkan agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak dirusak oleh praktik-praktik yang merugikan:
“Keadilan itu butuh pembuktian nyata, bukan sekadar janji. Rakyat menunggu hasil penyelidikan ini dan tindakan tegas terhadap pihak yang bersalah. Jangan biarkan kesan bahwa hukum bisa disewa atau diatur bagi mereka yang punya kekuasaan.”(Eri)
