
Sumsel Indoglobenews.Com-Masih ingat kasus dugaan korupsi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL).?
Pada April 2026, Kejaksaan Negeri PALI menggeledah kantor Dinas Perkim dan menyita 66 barang bukti, mulai dari puluhan dokumen, laptop, komputer, hingga telepon genggam.
Publik menaruh harapan besar agar kasus tersebut segera menemui titik terang.
Namun hingga kini, setelah hampir tiga bulan berlalu, belum ada informasi resmi mengenai penetapan tersangka maupun perkembangan terbaru proses penyidikan.
Pihak Kejari PALI menyebut penyidikan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengungkap dugaan adanya satu penyedia jasa yang menguasai sekitar 20 hingga 21 paket pekerjaan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten PALI.
Dugaan inilah yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri PALI setelah pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Lantas, sejauh mana perkembangan penyidikannya?
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Pengurus Cabang Feradi Wpi Sumatera Selatan, Ass.Adv.Eri Widosen.C.Ftax,. Menurutnya, penanganan perkara korupsi tidak boleh berlarut-larut karena dapat memunculkan spekulasi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Eri Widosen.C.Ftax.,meminta Kejari PALI segera memberikan kepastian hukum. Jika alat bukti telah dinilai cukup, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan. Sebaliknya menurut Eri , jika penyidikan masih berjalan, masyarakat juga berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut.Ungkapnya.
Tim Media Nasional Indoglobeneews
Ril/Sainul
