
Sukabumi, Indoglobe news.
Menyikapi banyaknya pelanggaran terhadap batasan tonase angkutan jalan di jalur Cicurug – Cidahu, Kabupaten Sukabumi oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat, para aktivis di wilayah Kecamatan Cicurug dan Cidahu yang tergabung dalam Forum Peduli Lingkungan berencana akan melakukan blokade jalan. Hal ini menjadi langkah terakhir apabila langkah-langkah persuasif yang ditempuh tidak membuahkan solusi atau bahkan tidak diindahkan oleh perusahaan-perusahaan dan pemerintah daerah.
Saat ini, Forum Peduli Lingkungan yang digagas oleh para aktivis akan menempuh beberapa langkah dalam menyikapi dugaan pelangaran yang dilakukan oleh beberapa perusahaan, terutama berkaitan dengan pelanggaran aturan batas tonase muatan. Salah satu langkah awal yang akan dilaksanakan adalah melayangkan surat dan permintaan audiensi dengan pemerintah daerah baik itu dinas-dinas terkait, Bupati dan DPRD Kabupaten Sukabumi yang akan berlanjut ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Mengingat ruas jalan Cicurug-Cidahu merupakan jalan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi yang masuk dalam kategori jalan kelas III, maka mengacu pada beberapa regulasi diantaranya Undang-undang No. 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri (Permen) PUPR No. 5 Tahun 2018, maka batas beban muatan maksimal di jalan tersebut adalah 8 Ton. Dalam peraturan perundang-undangan, istilah yang digunakan adalah Muatan Sumbu Terberat (MST) yaitu besar tekanan maksimum pada sumbu kendaraan terhadap jalan.
Sekretaris Forum Peduli Lingkungan, Jus’an menegaskan bahwa kendaraan yang melintas di Jalan Cidahu dengan muatan yang melebihi ambang batas tonase yang telah ditentukan jelas merupakan sebuah pelanggaran. Sebelumnya, kata Jus’an, dia bersama organisasi Sebara 83 pernah bersurat ke Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi terkait hal tersebut dan pernah ditindaklanjuti namun belum membuahkan hasil atau solusi.
“Maka melalui Forum Peduli Lingkungan ini semoga bisa menemukan titik terang atau benang merah dari persoalan ini sehingga membuahkan solusi-solusi, dan ke depan saya harap kita akan menggunakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 khusunya Pasal 29 sampai 31 Tentang Dana Reservasi. Dalam regulasi ini dana resevasi bisa dari APBN, APBD, dana CSR ataupun dana lainnya dan dana tersebut dipergunakan untuk perawatan jalan,” ujar Jus’an kepada wartawan setelah pembentukan Forum Peduli Lingkungan di Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/10/25) sore.

Di tempat yang sama, Ketua Koordinator Forum Peduli Lingkungan Cicurug-Cidahu, Ujang Jalil menyampaikan 3 poin menjadi bahasan utama yang akan menjadi bahan tuntutan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di jalur Cicurug-Cidahu yang tentunya akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi agar segera ditindaklanjuti.
“Poin yang pertama adalah tentang pelanggaran batas tonase angkutan jalan, sebagaimana kita ketahui bahwa batas beban angkutan di jalan kabupaten adalah 8 Ton dan saat ini kendaraan-kendaraan yang melintas diperkiraan bisa membawa beban belasan ton bahkan diatas 20 Ton,” ucap pria yang akrab dengan sapaan Daseng ini kepada wartawan usai kegiatan.
“Yang kedua tentang jam operasional angkutan jalan kendaraan bertonase tinggi dan yang ketiga tentang kemanfaatan perusahaan-perusahaan bagi masyarakat dan lingkungan sekitar, terutama perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam sebagai bahan baku utama harus ada kajian ulang tentang Analisis Dampak Lingkungan (Amdal),” tambahnya.
Hal ini, kata Daseng, untuk mencegah efek buruk terhadap lingkungan alam di wilayah Cicurug – Cidahu dan sekitarnya di kemudian hari, karena pemanfaatan sumber daya alam dalam jangka panjang apalagi tanpa kontrol dan pengawasan yang jelas tentu akan berdampak terhadap lingkungan dan alam.

“Salah satunya perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Aqua yang telah kita ketahui ternyata Aqua menggunakan air artesis dan menurut informasi kedalam sumur bornya berkisar antara 300 hingga 500 meter, hal ini tentu akan berdampak terhadap lingkungan dan alam kita, bukan hari ini tapi mungkin bertahun-tahun ke depan, ini yang harus kita cegah,” ucapnya.
Hal senada disampaikan oleh Bendahara Forum Peduli Lingkungan Cicurug-Cidahu, Cepi Muhsin. Dia menegaskan bahwa batasan tonase angkutan di jalan Cidahu harus diberlakukan sesuai dengan regulasi yang ada yaitu tidak melebihi 8 Ton. Selain itu, dia juga menekankan harus ada perbaikan jalan di sepanjang ruas jalan Cidahu.
“Kemudian harus ada turut serta perusahaan-perusahaan yang ada di sepanjang jalan Cidahu untuk andil melaksanakan fungsi sebagai mitra usaha dan mitra lembaga yang terbentuk hari ini,” ucapnya kepada wartawan.
“Kami berharap dengan adanya Forum Peduli Lingkungan yang terdiri dari oara tokoh dan aktivis ini bisa membuahkan hasil dengan sistem tripartit, antara forum, perusahaan dan pemerintah daerah bisa bekerja sama dalam menyelesaikan segala permasalahan yang ada,” ucapnya.
Yayat Herdiansyah/Yudi Prangga
