
Sergai-indoglobenews
Sei Rampah
Gabungan Komisi DPRD Sergai memaparkan hasil pembahasan Ranperda Inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Sampah yang disampaikan juru bicara komisi, M. Akbar Dev pada Paripurna Penetapan Ranperda Pengelolaan Sampah di Gedung Paripurna DPRD, Selasa (11/11/2025).
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD M. Yunus Purba, didampingi James Hotlan Pangaribuan, dan Edi Resmanto serta Ketua Togar Situmorang yang turut dihadiri Wabup Sergai Adlin Tambunan dan sejumlah OPD.
M. Akbar Dev menyampaikan, Ranperda ini merupakan langkah nyata DPRD dalam menanggapi persoalan lingkungan hidup, khususnya penanganan sampah di Kabupaten Sergai.

“Peraturan ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam mengatur pengelolaan sampah secara terpadu, mulai dari rumah tangga hingga kawasan industri,” ujarnya di hadapan peserta rapat.
Setelah penyampaian laporan, seluruh anggota DPRD menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wakil Bupati Sergai, Adlin Umar Yusri Tambunan, memberikan apresiasi kepada DPRD atas komitmennya dalam mendorong kebijakan lingkungan berkelanjutan.
“Kami siap berkolaborasi agar implementasi Perda ini dapat berjalan maksimal di lapangan,” ungkapnya.(M Yamin Nasution)
