
T.KARO29SEPT2026.INDOGLOBENEWS.COM
Perampasan tanah yang diatur dalam pasal 502 KUHP,yang sangat jelas dapat memenjarakan pelaku nya selama 5 tahun kurungan penjara,tidak membuat pelaku perampasan tanah warga dan area milik pemerintah takut melaksanakan niat nya untuk menguntung kan diri sendiri atau orang lain.

Ratusan lokasi tanah warga tanah Karo di rampas demi mendapat kan pundi pundi. Saat ini tiang tiang internet milik my republik/sinar mas tersebut berdiri kokoh,di desa kacaribu,desa rumah kaban jahe,dan desa gurusinga dll.di kernakan tamak nya vendor pelaksana pembangunan tiang internet tersebut,berani memasang tiang tiang internet,di tanah warga atau pun di area badan jalan milik pemerintah,dan di duga tanpa ijin.

Dan diminta kepada kepada kadis putr Karo,supaya melayangkan surat pemberhentian kepada perusahaan my republik/sinar mas dengan segera. Dan terkhusus kepada warga tanah Karo,yang merasa tanah milik nya yang di tanami tiang tiang internet tanpa ada nya ijin dari pemilik tanah supaya segera melaporkan ke kantor polisi terdekat,atas tindak pidana perampasan tanah,sebagai mana diatur dalam pasal 502 KUHP tahun 2023. Bersambung (master purba).
