
DAIRI-INDOGLOBENEWS.COM 25 OKTOBER 2026.
Meski Presiden Indonesia sedang ber komitmen menindak para penambang ilegal di negri ini, tidak berlaku di kabupaten Dairi. pemerintah pusat di minta menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), kegiatan pengerukan batu dolomit di Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, justru melenggang bebas. Aktivitas komersial skala besar yang dikelola PT Teratai Jaya Stone ini diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah sesuai regulasi minerba, namun hingga kini terkesan kebal hukum.
Fakta Lapangan: Alat Berat Beroperasi Tanpa Pengawasan
Hasil pantauan awak media pada Selasa (22/9/2026) merekam aktivitas pengerukan dan pengangkutan material yang berlangsung masif:
Area Tambang Utama: Tiga unit excavator aktif memangkas tebing kapur dolomit. Tiga unit dump truck berjejer secara beruntun mengantre muatan di titik pengerukan.
Depo & Stockpile (Simpang Desa Pamah): Satu unit alat berat disiagakan untuk memfasilitasi proses penyimpan sementara dan langsir (pindah muatan) ke armada truk antardaerah.
Tenaga Kerja: Seluruh operator alat berat dan pengemudi truk bekerja tanpa hambatan maupun pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait.

Dua Dampak Vital: Jeritan Warga yang Terabaikan
Lokasi pengerukan yang berjarak hanya ratusan meter dari pemukiman warga memaksa armada truk tambang melintasi jalan desa yang sempit setiap hari. Eskalasi aktivitas dalam beberapa bulan terakhir memicu krisis sosial dan lingkungan:
- Polusi Debu dan Ancaman ISPA
Saat musim kemarau, lalu lalang truk bermuatan dolomit tanpa penutup terpal dan tanpa penyiraman jalan menimbulkan paparan debu pekat.
“Kami harus menghirup debu pekat setiap hari saat musim kemarau akibat truk-truk yang melintas dari pemukiman kami,” ungkap salah seorang warga Desa Pamah yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

- Kerusakan Infrastruktur Desa akibat Overdimension & Overload (ODOL)
Akses jalan desa yang bukan dirancang untuk kelas jalan tambang kini dalam kondisi prihatin. Permukaan aspal retak dan berlubang akibat beban muatan berlebih.
“Aktivitas kami sehari-hari sangat terganggu karena jalan yang sempit. Jalan desa kami juga sudah mulai rusak. Kami yakin, satu tahun lagi jalan ini akan rusak berat,” tambah warga tersebut.
Ancaman Pidana dan Modus Operandi
PT Teratai Jaya Stone yang disebut warga dikelola oleh investor asal luar daerah menggunakan modus membagi jalur pengangkutan menjadi dua tahap:
Tahap I: Pengerukan tebing perbukitan menggunakan excavator dan pengangkutan material menuju stockpile di Simpang Desa Pamah dengan dump truck sedang.

Tahap II: Pemindahan material (langsir) ke armada truk besar untuk didistribusikan ke luar wilayah Kabupaten Dairi.
Keberadaan izin lintas jalan desa serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal/UKL-UPL) perusahaan ini kini dipertanyakan secara terbuka oleh warga.
Secara yuridis, tindakan penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Desakan Tutup Total dan Upaya Konfirmasi
Masyarakat Desa Pamah secara tegas mendesak pihak berwenang mengambil tindakan konkret untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang dolomit tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, masih terus melakukan upaya konfirmasi dan verifikasi resmi kepada pihak-pihak terkait:
Manajemen PT Teratai Jaya Stone
Kepala Desa Pamah & Camat Tanah Pinem
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara
Kapolres Dairi & Kasat Reskrim Polres Dairi
Bupati Dairi.(master purba)
