
Sergai-indoglobenews
Medan
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyelesaikan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang ayah dan anak kandung di Kabupaten Serdang Bedagai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Penyelesaian dilakukan setelah sang ayah dengan tulus memaafkan perbuatan anaknya demi menjaga keutuhan hubungan keluarga.

Keputusan tersebut ditetapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, SH., MH, setelah menerima pemaparan dalam ekspose Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Bani Imanuel Ginting, SH., MH, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan tim Jaksa Fasilitator Kejari Serdang Bedagai.

Ekspose dilaksanakan di ruang rapat lantai II Kejati Sumut pada Rabu (15/7/2026).
Berdasarkan paparan tim Jaksa Fasilitator, perkara bermula pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka Jepri Manurung meminjam sepeda motor sekaligus meminta uang kepada ayah kandungnya, Djaudin Manurung, untuk membeli makanan.

Permintaan tersebut ditolak oleh korban. Penolakan itu memicu emosi tersangka hingga melakukan tindakan kekerasan terhadap ayahnya. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka ringan pada bagian kaki.
Atas perbuatannya, Jepri Manurung sempat diproses secara hukum dan disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 79 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam ekspose tersebut, Kajati Sumut didampingi Wakil Kepala Kejati Sumut Eko Adhyaksono, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum Suhendri, SH., MH, beserta jajaran Bidang Pidana Umum Kejati Sumut.
Setelah mendengarkan seluruh paparan dan mempertimbangkan terpenuhinya syarat-syarat penerapan Restorative Justice, Kajati Muhibuddin menyetujui penyelesaian perkara di luar proses persidangan.

Menurut Muhibuddin, penerapan keadilan restoratif merupakan bentuk kehadiran negara melalui institusi kejaksaan dalam menyelesaikan perkara dengan mengedepankan nilai kemanusiaan, perdamaian, dan kearifan lokal.

“Restorative Justice merupakan kebijakan pimpinan Kejaksaan yang bertujuan menciptakan kedamaian dan ketenteraman di tengah masyarakat, terlebih di lingkungan keluarga. Hal ini sejalan dengan cita-cita KUHP nasional yang mengutamakan pemulihan keadaan serta menjaga stabilitas hubungan sosial agar suatu perkara tidak menjadi bibit perpecahan maupun dendam. Tentunya penerapannya harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan,” ujar Muhibuddin.

Kejaksaan menilai penyelesaian perkara tersebut memenuhi prinsip-prinsip keadilan restoratif karena telah tercapai perdamaian antara korban dan pelaku, korban memberikan maaf secara sukarela tanpa paksaan, serta terdapat komitmen kedua belah pihak untuk memulihkan hubungan kekeluargaan.

Melalui pendekatan tersebut, Kejaksaan berharap penyelesaian perkara pidana tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mampu memulihkan hubungan sosial, terutama dalam perkara yang melibatkan anggota keluarga, sehingga tercipta keadilan yang memberikan manfaat bagi seluruh pihak(Tim, M Yamin Nasution)
