
POSO- IndoglobeNews
Kejaksaan negeri Poso Akhirnya menaikan status Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan tanggul penahan tanah di Jalan nasional segmen Taggolu-Tentena tepatnya di Desa Watuawu Kecamatan Lage yang ambruk beberapa waktu lalu.
Proyek APBN yang dibangun pada Tahun anggaran 2023 bernilai Rp 66,6 Miliyar lebih itu inklude dengan preservasi jalan ruas Tomora-dalam kota Poso-Tagolu- Tentena -Taripa.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Lie Putra Setiawan, SH. MH melalui kepala seksi Intelijen Mohamad Resa, SH saat dikonfirmasi wartawan, selasa 1 Juli 2025.
” Iya, saat ini kasus tersebut statusnya dinaikkan jadi penyidikan setelah pihak penyidik mendapatkan dua alat bukti terkait dengan proyek tersebut, ” sebutnya.
Kasi Intel Kejari Poso itu juga menambahkan hingga saat ini pihak penyidik Kejari Poso telah meminta keterangan dari sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Namun Mochammad Resa belum merinci soal jumlah kerugian Negara.
” Kami sudah mendengarkan keterangan beberapa orang saksi termasuk keterangan saksi ahli. “Saya belum bisa sebutkan jumlah kerugian Negara, sebab nanti salah, ” urai Resa.

“Jaksa itu juga menjelaskan jika sampai saat ini pihak penyidik masih terus mendalami kasus tersebut sebelum menetapkan tersangka dari perkara itu. “
” Soal tersangka penyidik belum menetapkannya. Yang penting sampai dengan saat ini penyidik terus mendalami dan meminta keterangan dari sejumlah pihak ” tutupnya.
Sementara itu kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN)14 Sulteng Dadi Muradi, ST.MT yang dikonfirmasi via whatssap selasa, 2/7/2025 membenarkan jika dirinya telah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Kejari Poso. “Iya benar, ” jawabnya singkat.
Sehubungan dengan kasus tersebut, sumber resmi di Kejari Poso yang mengaku tidak berkapasitas untuk menjelaskan persoalan ini mengatakan jika saat ini pihak penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial E dari pihak rekanan dan JT dari pihak BPJN atau PPTKnya.
sumber itu mengakui, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru, kemungkinan dari pimpinan BPJN Sulteng. Ungkapnya. (Ked) .