
Sukabumi Indoglobe news
Upaya DPD Jajaran Wartawan untuk Indonesia (JWI) Sukabumi Raya untuk mendapatkan keterangan berimbang terkait dugaan adanya permintaan uang kompensasi sebesar 15 persen pada Program Revitalisasi/Renovasi Sekolah hingga kini belum mendapatkan jawaban dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
Sebelumnya, DPD JWI Sukabumi Raya telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, termasuk kepada pihak yang saat itu menjabat sebagai Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) SMP, Zeta Putra Nusantara.
Surat tersebut sengaja ditempuh JWI sebagai langkah tabayyun, verifikasi, dan upaya memperoleh keberimbangan sebelum informasi mengenai dugaan tersebut dipublikasikan kepada masyarakat.
Namun hingga berita ini dibuat, JWI menyatakan belum memperoleh jawaban maupun klarifikasi resmi atas sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan.
Ketua DPD JWI Sukabumi Raya Lutfi Yahya menegaskan bahwa pihaknya sebenarnya ingin memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada Dinas Pendidikan untuk menjelaskan duduk persoalan tersebut.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Justru karena ingin menjaga keberimbangan, kami sudah mengirimkan surat konfirmasi. Kami memberikan kesempatan kepada pihak Dinas Pendidikan, khususnya pejabat yang berkaitan, untuk menjelaskan apakah informasi mengenai dugaan 15 persen tersebut benar atau tidak. Tetapi sampai sekarang belum ada jawaban yang kami terima,” tegasnya.
Jwi juga menilai sikap diam atau belum adanya jawaban atas konfirmasi tersebut bukan berarti dapat langsung dimaknai sebagai pembenaran terhadap informasi yang beredar.
Namun demikian, kondisi tersebut dikhawatirkan justru membuka ruang bagi munculnya berbagai asumsi di tengah masyarakat.
“Kami tidak mengatakan bahwa dugaan itu benar hanya karena belum ada jawaban. Tetapi kalau persoalan yang menyangkut kepentingan publik dibiarkan tanpa penjelasan, tentu akan menimbulkan tanda tanya. Inilah yang menjadi keprihatinan kami. Persoalan jangan dibiarkan mengambang tanpa kejelasan,” ujarnya.
JWI mempertanyakan apakah benar terdapat ketentuan resmi yang mengharuskan sekolah penerima bantuan revitalisasi atau renovasi menyetorkan persentase tertentu dari nilai bantuan kepada pihak tertentu.
Sebab, apabila informasi tersebut tidak benar, menurut nya semestinya persoalan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan prasangka terhadap Dinas Pendidikan maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.
Sebaliknya, apabila ternyata ditemukan adanya praktik pemberian atau permintaan uang di luar ketentuan program, JWI menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku.
JWI: Kami Sudah Menjalankan Mekanisme
Ketua DPD JWI Sukabumi Raya Lutfi Yahya kembali menegaskan bahwa langkah yang ditempuh organisasinya bukanlah bentuk penghakiman terhadap pihak mana pun.
JWI mengaku telah berusaha menjalankan mekanisme jurnalistik dengan meminta konfirmasi terlebih dahulu sebelum informasi dipublikasikan.
“Kami sudah menjunjung tinggi nilai-nilai kode etik jurnalistik. Kami melakukan konfirmasi, meminta klarifikasi dan memberikan ruang hak jawab. Kami tidak ingin memberitakan sesuatu hanya berdasarkan informasi dari satu pihak. Tetapi adakalanya niat baik kita untuk mencari kebenaran dan menjaga keberimbangan tidak selalu mendapatkan respons yang kami harapkan,” katanya.
Ia menambahkan, JWI tidak sedang mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan berupaya memastikan agar program pembangunan sekolah yang menggunakan anggaran negara benar-benar berjalan secara transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan.
“Yang kami cari bukan siapa yang salah dan siapa yang benar menurut asumsi kami. Yang kami cari adalah kebenaran berdasarkan fakta dan keterangan dari pihak yang berwenang. Kalau informasi 15 persen itu tidak benar, silakan bantah dan jelaskan. Kalau memang ada persoalan, mari diperiksa sesuai mekanisme. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi yang menggantung,” tegasnya.
Tetap Membuka Ruang Klarifikasi
DPD JWI Sukabumi Raya
menyatakan tetap membuka ruang bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi maupun Zeta Putra Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas informasi tersebut.
JWI juga menegaskan bahwa pemberitaan mengenai persoalan ini akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, independensi jurnalistik serta hak jawab dan hak koreksi.
Dengan demikian, apabila pihak Dinas Pendidikan memiliki data, dokumen, bantahan, maupun penjelasan yang dapat meluruskan informasi mengenai dugaan permintaan kompensasi 15 persen tersebut, JWI mempersilakan untuk disampaikan kepada publik melalui mekanisme yang berlaku.
“Kami hanya meminta kejelasan. Karena ketika ada informasi serius yang menyangkut penggunaan anggaran publik, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang. Jangan biarkan persoalan ini terus menjadi tanda tanya,” pungkas Ketua DPD JWI Sukabumi Raya.( Pardi IGN)
