
Sukabumi Indoglobe news.
Langkah tegas Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dalam mengusut dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) dan aktivitas perkebunan sawit di wilayah Cidolog, Ciemas, dan Cikidang mendapat apresiasi penuh dari Koalisi Rakyat Bersatu (KORSA). Cikidang Istimewa.
​Ketua KORSA, Imran Firdaus, menyatakan bahwa desakan DPRD untuk menghentikan sementara aktivitas pengangkutan sawit yang tidak berizin merupakan langkah konkret demi melindungi hak masyarakat dan mencegah kerusakan fasilitas publik seperti jalan raya.terlebih HGU PTPN yang ada di wilayah kabupaten sukabumi khususnya di kecamatan cikidang yang tidak menjalankan impres , wajib memberikan kesejahteraan pada lingkungan membantu mengentaskan kemiskinan , memberikan CSAR untuk kepentingan masyarakat , saya rasa Perusahan BUMN pemengang HGU yang ada di sukabumi telah merugikan negara dan masyarakat sekitar , karna mereka tidak membanyar pajak HGU dari tahun 2010 sampai sekarang , dan juga ijin disversifukasi tanaman dari lohon teh ke pohon karet sampai ke pohon sawit tidak ada ijin , artinya kegiatan penanaman ilegal ” massa perusahaan negara memberi contoh tidak baik di tengah keadaan negara yang membutuhkan sumber pendapatan negara yang bertambah , ini malah BUMN/PTPN tidak bayar pajak , ironis

Sementara kita masyarakat menunggu negara hadir untuk merealisasikan reforma agraria demi meningkatkan perekonomian masyarakat dan menumbuhan kemandirian dengan memberikan hak atas tanha yang sudah mereka tempati selama puluhan tahun dari generasi ke generasi ,
Kecamatan Cikidang merupakan wilayah termiskin terextrim wajib mendapat perhatian khusus dari pemerintah sesuai amanat Inpres 2025 yang bertujuan mengentaskan kemiskinan extrem
Demi meningkatkan kesejahteraan rakyat sesuai Amanat Uud 1945
​Selain masalah pengangkutan, perhatian legislatif saat ini tertuju pada proses pembaruan HGU perkebunan PT Cengkeh Zanjibar Maranginan di Kecamatan Ciemas yang akan berakhir pada 2028.
Sesuai regulasi, pengajuan izin baru tersebut harus tuntas dua tahun sebelum masa berlaku habis.

​Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti ketatnya legalitas operasional di wilayah Shaolin, Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang. Anggota DPRD Sukabumi, Andri, menegaskan bahwa seluruh aktivitas Kerja Sama Operasional (KSO) sawit di wilayah tersebut wajib memiliki kepastian hukum yang jelas.
Jika dasar perizinannya belum lengkap, maka kegiatan operasional harus dihentikan terlebih dahulu.
​KORSA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal investigasi ini secara transparan. “Jangan sampai kekayaan alam Sukabumi dikeruk, tetapi aturan ditabrak dan masyarakat hanya ditinggali jalan yang rusak,alam yang rusak bencana yang memerlukan biaya besar buat membangun dan memperbaiki kembali, himbauan agar DPRD serius dalam mengawal aturan yang di langgar oleh perusaan Pemengang HGU baik BUMN/PTPN atau swasta , ingat masyarakat yang memilih wakil rakyat dan pemimpin di pemerintahan belom hidup sejahtera, bahkan banyak yang menempati lahan garapan yang belom punya hak atas tanah, di mana negara dan para pemimpin bangsa ini , amanat uud 1945 tidak di jalankan lebih baik kalian turun dan memundurkan diri kalau tidak bisa memberi kesejahteraan bagi masyarakat yang tiap 5 tahun selalu ikut pemilu dan memilih wakilnya.( Pardi IGN )
