
T.KARO. SELASA 11 Agustus 2026 INDOGLOBENEWS.COM.
Penyerobotan lahan pekarangan warga yang di lakukan oleh pihak perusahaan my repoblik,bakal berbuntut panjang.
Pahit br tarigan.45 tahun penduduk jalan katepul GG pelita,kel.gung negri .kec.kaban jahe,kab karo.bersama dengan warga lain nya,yang merasa di rugikan oleh pihak perusahaan internet (my republik) kerna memasang tiang provider internet tanpa ijin. Pagit br Tariga menjelas kan,suaminya layas 46 juga sudah melarang pembangunan. Tiang provider tersebut di lahan pekarangan rumah nya,tetapi pekerja lapangan menyampaikan akan mencabut tiang tersebut sesaat lagi.

Setelah seminggu kemudian,datang beberapa pekerja menambah beberapa Tiang di sekitar lokasi,dan memasang kabel di tiang tiang tersebut.malahan beberapa titik pemasangan tiang provider internet tanpa ijin tersebut juga merusak fasilitas umum.retak dan pecah nya ding ding drainase saluran air juga membuat warga menjadi geram. Warga akan melaporkan perusahaan internet my republik dengan dugaan pelanggaran pasal 502 KUHP dugaan( penguasaan tanah tanpa hak.)dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun. Dan dengan melawan hukum masuk ke dalam pekarangan orang lain juga diatur dalam pasal 257 KUHP.

Dan terkhusus kepada masyarakat se kabupaten Karo,jika melihat atau mengalami,penguasaan tanah pribadi oleh orang orang yang tidak di kenal,dapat langsung saja .melaporkan ke kantor polisi terdekat,dengan sangkaan pasal pasal di atas. Kordinator pemasangan tiang provider my republik yang semena mena tersebut andreas Citra persada ketika di hubungi melalui aplikasi wa belum.juga memberikan jawaban..bersambung (master purba).
