
,
Sukabumi Indoglobe news
Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan di KB Rahayu menjadi perhatian Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya. Sorotan tersebut terutama menyangkut penggunaan material kayu pada pekerjaan konstruksi atap dan kusen pintu yang secara visual disebut menggunakan kayu dengan kondisi kasar.
Berdasarkan papan informasi proyek, KB Rahayu mendapatkan bantuan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp573.123.600.
Program tersebut mencakup pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya, rehabilitasi toilet, penataan lingkungan serta sanitasi. Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh P2SP dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender, terhitung sejak 5 September hingga 3 Desember 2026.
Namun, dalam pemantauan lapangan, JWI menemukan adanya hal yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait material kayu yang digunakan pada konstruksi atap.
Informasi yang diterima JWI menyebutkan bahwa pihak sekolah memiliki alasan tersendiri dalam penggunaan material tersebut. Salah satu pertimbangannya adalah kondisi lokasi sekolah yang berada di sekitar area persawahan sehingga dianggap memiliki risiko terpaan angin.

Bahkan, menurut keterangan yang diterima JWI, persoalan tersebut disebut telah disampaikan oleh kepala sekolah dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bintek).
Namun demikian, JWI mempertanyakan: apakah kondisi geografis lokasi sekolah dapat menjadi dasar untuk menggunakan material yang spesifikasinya berbeda dari ketentuan teknis yang telah ditetapkan dalam program revitalisasi?
Sebab, apabila lokasi memang memiliki tingkat risiko angin yang lebih tinggi, secara teknis persoalannya semestinya dapat dibuktikan melalui perencanaan struktur, gambar kerja, perhitungan konstruksi dan spesifikasi material, bukan hanya berdasarkan pertimbangan lisan bahwa sekolah berada dekat persawahan.
JWI Minta Dokumen Teknis Dibuka
JWI Sukabumi Raya memandang persoalan ini perlu ditempatkan secara proporsional. Penggunaan kayu dengan tampilan kasar belum dapat secara otomatis disebut melanggar standar, karena penilaian teknis harus melihat jenis kayu, ukuran, mutu, kadar air, kelas kuat, fungsi struktural, serta spesifikasi yang tercantum dalam dokumen pekerjaan.
Karena itu, JWI meminta pihak terkait membuka dan menjelaskan:
Apa spesifikasi kayu yang ditetapkan dalam RAB dan gambar kerja KB Rahayu?

- Apakah material yang terpasang sesuai dengan spesifikasi tersebut?
Jika terdapat perubahan material, siapa yang memberikan persetujuan perubahan?
2.Apakah alasan lokasi yang rawan angin tercantum dalam dokumen perencanaan atau hasil Bintek secara tertulis?
3.Apakah terdapat perhitungan teknis struktur atap yang menjadi dasar penggunaan material tersebut?
4.Siapa pihak yang melakukan pemeriksaan mutu material sebelum material digunakan?
Pertanyaan tersebut penting karena nilai bantuan yang tercantum pada papan proyek mencapai Rp573 juta lebih, sehingga penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga dari sisi mutu dan keamanan bangunan.
JWI menegaskan bahwa pembangunan ruang kelas untuk anak-anak usia dini bukan sekadar persoalan terselesaikannya bangunan. Keselamatan penghuni, kekuatan konstruksi, mutu material dan kesesuaian dengan spesifikasi teknis juga harus menjadi perhatian utama.
Jangan Sampai Alasan Kondisi Lokasi Menjadi Pembenaran Tanpa Dasar Teknis
JWI juga memberikan ruang kepada pihak KB Rahayu, P2SP maupun instansi teknis terkait untuk memberikan klarifikasi.
Jika benar penggunaan material tersebut merupakan hasil penyesuaian berdasarkan kondisi lokasi dan telah mendapat persetujuan secara teknis, maka dokumen atau dasar pertimbangannya tentu dapat menjelaskan persoalan tersebut secara terang.
Sebaliknya, apabila material yang digunakan ternyata berbeda dengan spesifikasi yang ditetapkan tanpa dasar perubahan yang sah, maka hal tersebut patut menjadi bahan evaluasi pihak yang berwenang.
JWI tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan teknis. Namun JWI juga tidak ingin fungsi kontrol sosial berhenti hanya karena adanya alasan bahwa keputusan penggunaan material telah disampaikan dalam Bintek.
Sebab yang perlu dibuktikan bukan sekadar “pernah disampaikan dalam Bintek”, melainkan: apakah ada dasar tertulis, dasar teknis, dan persetujuan yang membolehkan material tersebut digunakan.
JWI Sukabumi Raya akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak P2SP, pihak sekolah dan instansi terkait guna memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang.( Pardi IGN)
