
Palu, IndoglobeNews
Ketua Forum Pembela masyarakat cinta damai Kabupaten Poso. Muhaimin Yunus Hadi, SE, terus mendesak kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK-RI) agar segera mencopot dari jabatannya Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tengah, I Putu Wisudhantara.
Desakan Politisi PAN itu tak lain berkaitan dengan Dugaan Pemberian gratifikasi pemberian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Sulawesi Tengah terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Poso Tahun anggaran 2024.
Buntut pemberian WTP pada tanggal 27 Mei 2025 tersebut oleh BPK Sulteng tersebut menyisihkan berbagai tanggapan negatif dari berbagai pihak terutama warga Poso terkait banyaknya temuan Tahun 2023 dan 2024 yang belum terselesaikan, Namun opini WTP terus saja diberikan ke Daerah Poso ini. Hal tersebut dibeberkan Muhaimin Yunus Hadi, SE kepada wartawan melalui rilisnya via telepon, minggu malam, (1/6/26), di Poso.

Menurut anggota legislatif Sulteng periode 2019-2024 itu jika dirinya sangat meragukan dengan hasil audit yang telah dilakukan oleh tim auditor BPK Sulteng untuk Poso. Sebab begitu banyak temuan yang belum terselesaikan. Dikutip dari harian Radar Sulteng edisi (3/6/25), sejumlah fraksi secara politis tolak LKPJ Bupati Poso Tahun 2024, ditemukannya banyak kegiatan yang fiktif namun ada pertanggungjawabannya serta tertuang dalam RKA di sejumlah OPD. Serta masih banyak contoh lainnya yang perlu dipertanyakan mengapa BPK ganjar Kabupaten Poso dengan WTP 7 kali berturut-turut.
“Itulah sebabnya saya mendesak agar Ketua BPK RI copot serta berikan sangsi kepada kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tengah, diduga terima suap atau gratifikasi dari Bupati Poso untuk opini WTP Tahun anggaran 2024. Seruan ini saya harapkan agar pihak BPK RI segera mengetahuinya dan tentunya segera ditindaklanjuti.
Dalam waktu dekat ini saya akan menyurat ke BPK RI, dan jika tidak diindahkan, maka kami memilih untuk melakukan aksi jalanan di depan BPK Perwakilan Sulteng di Palu, ” sebut Ketua pembina Pemuda Muhammadiyah serta Ketua Forum Pembela Masyarakat Cinta Damai Kabupaten Poso itu.
Sementara pihak kepala BPK Perwakilan Sulawesi melalui bidang humasnya Vicki Firdhaus melalui sambungan Whatsaap ketika ditanyakan terkait dengan desakan Muhaimin kepada Ketua BPK RI untuk segera mencopot kepala Perwakilan BPK Sulteng diduga Terima suap dan gratifikasi dari Bupati Poso untuk WTP mengatakan jika pengaduan tersebut sudah mereka tindaklanjuti secara internal.

” izin kami informasikan terkait pengaduan tersebut, telah kami tindaklanjuti secara internal, dan kami akan mengundang secara formal melalui surat pihak LSM untuk melakukan audiensi di tanggal 13 Juni 2025 di kantor BPK Sulawesi Tengah di Palu, ” tulis jubir BPK Sulteng tersebut kepada media ini senin, 2/6/25.
Untuk desakan agar Ketua BPK RI mencopot kepala perwakilan BPK Sulteng diduga Terima suap dan gratifikasi dari Bupati Poso untuk WTP akan dibahas pada pertemuan itu nanti.
“Soal desakan copot, nanti dibahas pada acara coffee morning itu nanti, ” tambahnya.
Sedangkan pihak Bupati Poso kepada Radar Sulteng melalui Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga adalah Sekkab Poso Hening sih E. G. Tampai dengan jelas menepis tudingan tersebut. Menurutnya selama ini Poso raih WTP adalah murni dari penilaian Serta capaian kinerja termasuk kepatuhan dalam melaksanakan serta membelanjakan keuangan daerah. Jadi bukan karena ada suap menyuap atau gratifikasi kepada auditor Negara
“Kalau boleh saya bersumpah, maka saya mewakili Bupati Poso akan bersumpah. Namun saya tidak dibenarkan bersumpah sesuai kepercayaan saya.
“Namun saya tegaskan jika dugaan dari pak Muhaimin tersebut adalah fitnah dan tidak mendasar. Bupati atau Pemda Poso tidak pernah lakukan suap atau berikan gratifikasi kepada pihak tim BPK atau kepala Perwakilan BPK Sulteng, tidak pernah sama sekali untuk dapatkan opini WTP. Semuanya adalah melalui proses dari kinerja serta kepatuhan aturan terkait dengan penggunaan dana.
“Jika para debitur tidak segera melunasinya atau kembalikan temuan tersebut, maka akan diserahkan kepada pengacara negara jika selesai MoU antara Bupati Poso dan Kejari Poso, ” ujar Sukimin kepala inspektorat Poso. (Kas-ed).