

BANDA ACEH indoglobe news.com : Isu yang berkembang diberbagai kalangan masyarakat dan para aktivis lingkungan dengan adanya kabar yang dihembuskan melalui sejumlah sumber informasi bahwa ada salah satu pengusaha perkebunan yang dikabarkan ada membangun perkebunan kelapa sawit dengan lumayan luas di dalam wilayah kabupaten Aceh Timur.
Bahkan ada kabar selain membeli lahan garapan masyarakat hingga ratusan hektar juga AF telah membeli lahan atas nama kelompok tani Pasir Putih yang luas nya sekitar 100-an hektar yang pernah dibiayai oleh pemerintah pihak terkait.
Menurut amatan dilapangan oleh tim LSM KANA, Patut diduga kuat penguasaan dan pengelolaan lahan perkebunan tersebut AF belum memiliki IUP dan HGU,
Menurut Muzakir, AF adalah Pengusaha perkebunan asal dari kota Langsa itu kami menduga telah menggarap sebahagian lahan yang masuk Kawasan Hutan Produksi Budi Daya kelapa sawit.”
Dan menurut sumber informasi disebut sebut AF telah sejak lama telah menguasai dan menggarap lahan perkebunan itu yang berada di seputaran kecamatan Rantau Selamat, Pante Bedari dan Rantau Panjang juga pada lokasi disekitar Peunaron. “
“Disisi lain kabar dan informasi yang dapat kami himpun ada lahan yang luas nya sekitar 100-an hektar lahan tersebut merupakan lahan atas nama kelompok Tani Pasir Putih yang juga dibeli oleh AF.”
“Sudah sejak lama lahan atas nama lelompok tani tersebut dikuasai dan digarap secara pribadi oleh pengurus kelompok, yaitu alm BH warga Gp. Paya Bili Dua, kecamtan Birem Bayeun, namun setelah BH meninggal dunia lahan itu dikelola sendiri bersama keluarga lainya, dengan seiring nya waktu kemudian oleh JS istri alm. BH. lahan tersebut dijual oleh JS kepada AF. Dengan nominal sekitar, Rp 45 juta/Ha.”

Sementara itu menurut keterangan dari masyarakat, yang nama dan datanya ada dipakai dan masuk dalam kelompok tersebut menyampaikan kepadan LSM KANA, dulu Alm BH ada minta data (KTP) kami katanya untuk buat kelompok tani agar bisa membuat bantuan,”
” Seiring waktu berjalan kelompok tani tersebut ada mendapat bantuan kalo tidak salah berupa biaya persiapan tanan, kemudian bantuan bibit kelapa sawit, bantuan pupuk, bantuan racun dan juga bantuan bibit makona,”
“Yang menjadi menjadi tanda tanya besar adalah, mengapa setelah kelompok tani mendapat bantuan, lahan kelompok itu kok dikuasai dan digarap secara pribadi oleh keluarga Alm BH, sebagai pengurus kelompok, hingga bertahun tahun, dan setelah BH meninggal lahan tersebut di kelola oleh JS istri BH, selang beberapa tahun dikelola JS lalu dijual kepada AF dengan harga Rp 45 juta/Ha.”
LSM KANA juga ada mendapat informasi bahwa AF sudah membeli lahan yang pernah dikuasai dan digarap oleh salah seorang mantan Kapolres Langsa yang lumayan luas, dan sebagian sudah ditanami kelapa sawit oleh AF masuk ke Kawasan Hutan Produksi. “
Terhadap informasi dan kabar yang menyangkut dengan aktivitas pembukaan lahan perkebunan oleh salah seorang pengusaha tersebut LSM KANA mendesak kepada Aparat Penegak Hukum(APH) dan dinas terkait untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku.
“Juga terkait dengan adanya kabar jual beli lahan atas nama kelompok tani yang telah menerima bantuan dari dinas terkait,
“Kami menduga AF dalam aksi melakukan aktivitas pelaksanaan pembangunan perkebunan diduga belum memiliki IUP dan HGU, atau Dokumen yang sesuai dengan ketentuan.”
“LSM KANA akan segera melayangkan surat kepada para pihak terkait yang berkaitan dengan aktivitas pelaksanaan pembukaan perkebunan yang diduga belum memiliki dokumen serta legalitas yang sah sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku, ” Pungkas Muzakir.[z]
