
Buol -Indoglobe News, Tim Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buol berhasil mengamankan seorang terduga pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Domag Mekar, Kecamatan Bunobogu, Kabupaten Buol, pada Jumat malam (13/06/2026).
Pengamanan tersebut dilakukan setelah Unit Resmob Sat Reskrim Polres Buol melakukan penyelidikan terkait laporan polisi Nomor: LP/B/172/V/2025/SPKT/POLRES BUOL/POLDA SULTENG tanggal 27 Mei 2026 tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Berawal dari laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Buol melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku berinisial SB (22 Tahun) yang berada di wilayah Desa Domag Mekar, Kecamatan Bunobogu, Kabupaten Buol.
Selanjutnya, Tim Unit Resmob melakukan koordinasi dengan Polsek Bunobogu melalui Kanit Binmas AIPDA Tirta. Dari hasil koordinasi tersebut diketahui bahwa terduga pelaku sedang berada di salah satu acara masyarakat.
Petugas kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi dan pada pukul 23.30 WITA, terduga pelaku terlihat keluar dari lokasi acara menggunakan kendaraan roda dua. Tim Unit Resmob kemudian melakukan pengamanan terhadap SB tanpa adanya perlawanan maupun hambatan.
Setelah diamankan, terduga pelaku kemudian dibawa dan diserahkan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buol untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Buol AKBP Irwan, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla menyampaikan melalui Kasat Reskrim Polres Buol AKP Jordan R. Z. Pellokila, S.Tr.K., S.I.K., M.H., pihaknya membenarkan adanya pengamanan terhadap terduga pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.
“Benar, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Buol telah mengamankan terduga pelaku dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik Unit PPA untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Buol IPTU Sudarmono, S.H. menerangkan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang kemudian ditangani oleh personel kepolisian melalui proses penyelidikan.
“Petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku, kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan. Saat ini terduga pelaku telah diserahkan kepada penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buol untuk menjalani proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang IPTU Sudarmono.
Polres Buol berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta akan menindak setiap bentuk tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan, memberikan perlindungan terhadap anak, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak maupun bentuk kekerasan lainnya,” imbau Kasi Humas
(Sudirman sija)
Rilis
Sihumas Polres Buol
