
Buol-Indoglobe News .com,Wakil Bupati Buol, Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, SH., MH., menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus mengajukan sembilan Ranperda strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buol yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD, Selasa (23/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri para asisten dan staf ahli, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Buol, unsur legislatif, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Moh Nasir DJ Daimaroto menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, serta Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 7 Tahun 2023.
Berdasarkan laporan keuangan yang dipaparkan, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Buol pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp943,43 miliar atau sebesar 97,27 persen dari target yang telah ditetapkan.
Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp108,86 miliar atau 115,47 persen dari target. Sementara itu, pendapatan transfer mencapai Rp825,91 miliar atau 96 persen, sedangkan pendapatan daerah lainnya yang sah terealisasi sebesar Rp8,66 miliar atau 56,74 persen.
“Alhamdulillah, realisasi Pendapatan Asli Daerah pada tahun 2025 berhasil melampaui target yang ditetapkan. Capaian ini menunjukkan peningkatan kinerja pengelolaan pendapatan daerah sekaligus dukungan seluruh elemen masyarakat terhadap pembangunan daerah,” katanya.
(Sudirman sija)
