
Buiol – Indoglobe News, Satuan Resnarkoba Polres Buol kembali mengamankan Pelaku peredaran Narkotika Jenis Sabu diwilayah Kecamatan Peleleh tepatnya di Desa Dutuno pada Sabtu sore (13/06/26).
Berawal dari informasi warga selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Satuan Resnarkoba Polres Buol yang dipimpin Kanit II Bripka Safarudin dan berhasil mengamankan SY (40 Tahun) terduga Pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu.
SY diamankan dirumahnya di Desa Dutuno dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diantaranya 1 (Satu) Sachet plastik bening Strip warna putih berukuran sedang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu (metamfetamin).
16 (Enam belas) Sachet plastik bening Strip warna putih berukuran kecik berisikan Narkotika jenis sabu-sabu (metamfetamin), 3 (Tiga) Buah Pipet kecil berisikan Narkotika jenis sabu-sabu (metamfetamin).
1 (Satu) Buah Hp Merk Oppo A5X berwarna Putih, 1 (Satu) Buah Timbangan merek Digital Scale, 1 (Satu) Buah Kotak Rokok Djisamsu berwarna hitam, 1 (Satu) Buah Toples Kecil berwarna bening, 1 (Satu) Buah Pipet Bening yang digunakan sebagai sendok sabu, 3 (Buah) Korek Gas berwarna Hijau dengan Total berat 3,16 Gram.

Menurut Kapolres Buol AKBP Irwan, S.I.K, M.H, M. Tr. Opsla melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ridwan, S. IP saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Buol guna proses hukum lebih lanjut.
Terhadap pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Iya benar telah diamankan Terduga pelaku peredaran Narkotika beserta barang bukti dan saat ini diamankan di Rutan Polres Buol guna proses hukum lebih lanjut” Ucap Kasat Resnarkoba.
Sementara itu Kasihumas Iptu Sudarmono, SH menerangkan bahwa Petugas dari Satuan Resnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan petugas menemukan pelaku beserta barang bukti di rumah pelaku yang berada di Desa Dutuno, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawah ke Polres Buol guna menjalani proses hukum”
“Petugas dari Satuan Resnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan petugas menemukan pelaku beserta barang bukti di rumah pelaku yang berada di Desa Dutuno, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawah ke Polres Buol guna menjalani proses hukum” terang Iptu Sudarmono.
“Kami menghimbau peran serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama sama mengawasi penyalahgunaan Narkotika diwilayah Kabupaten Buol dimulai dari lingkungan terdekat yakni Keluarga, tetangga, perangkat Desa, Kelurahan serta seluruh elemen Masyarakat dengan melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan ataupun peredaran Narkotika dilingkungannya” Himbau Kasihumas.
(Sudirman sija)
Rilis
Sihumas Polres Buol
