
BANDUNG BARAT, INDOGLOBE NEWS – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menertibkan 16 bangunan liar di sepanjang Jalan Kolonel Manulang, Kampung Sudimampir, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Senin (31/8/2026).
Penertiban dilakukan Satpol PP bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau PUTR. Sasarannya bangunan yang berdiri di atas badan jalan, saluran air, dan jalur irigasi.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP KBB Amir, S.E., M.M., mengatakan pembongkaran dilakukan bertahap setelah melalui pendataan dan sosialisasi.
“Tidak ada kompensasi. Bangunan yang berdiri di fasilitas umum dan badan jalan wajib ditertibkan sesuai aturan,” tegas Amir.
Menurutnya, penertiban ini untuk mengembalikan fungsi ruang publik. Tujuannya melancarkan lalu lintas, meningkatkan keselamatan, serta mengoptimalkan saluran air agar tidak menyebabkan genangan dan banjir.
Material Dipindahkan ke Penampungan Sementara
Usai dibongkar, material atau puing bangunan tidak dibiarkan di lokasi. Berdasarkan hasil rapat koordinasi, seluruh material diangkut ke Koperasi KDMP di dekat Kantor Kecamatan Padalarang sebagai tempat penampungan sementara.
Langkah ini dilakukan agar proses penertiban berjalan tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas.
Pemkab KBB menegaskan pendataan dan penertiban bangunan di atas fasilitas umum akan terus dilakukan secara bertahap.
“Ini bagian dari penataan ruang dan menjaga ketertiban umum. Kami ingin fasilitas publik berfungsi sebagaimana mestinya,” pungkas Amir.
Reporter: Barep Mahesa_
