
Sukabumi Indoglobenews.com – Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu Desa Cibolang Kecamatan Gunungguruh berjalan dengan lancar sesuai dengan tahapan pelaksanaan yang telah diatur berdasarkan Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, tentang tata cara pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
Dan saudara yusuf Taojiri nomor urut I (satu) terpilih dan unggul dalam perolehan suara.
Demikian ditegaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melalui Kepala Seksi Pemerintahan Desa Sony Sondani usai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu Desa Cibolang Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten. Sabtu (04/07/2026).
Pilkades reguler sambung Sony lagi, diikuti oleh semua warga desa yang memiliki hak pilih, maka Pilkades Antar Waktu dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Desa, yang diikuti oleh aparat pemerintah desa, BPD dan perwakilan unsur masyarakat, serta para calon yang berhak dipilih.

Sebagai informasi, pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa antar waktu Desa Cibolang, diikuti oleh 3 (tiga) orang calon yang berhak dipilih yakni Yusuf Taojiri (nomor urut 1), Ardiansya (nomor urut 2) dan Suharyo (nomor urut 3).
Berdasarkan hasil musyawarah desa sebagai peserta pemilihan, perwakilan dari tokoh masyarakat yang telah disepakati dalam musyawarah.
Desa Cibolang, dimenangkan atau telah didapatkan Saudara Yusuf Taojiri (nomor urut 1) dengan memperoleh 65 suara, sementara nomor Urut 2 Ardiansyah memperoleh 47 suara dan nomor urut 3 Suharyo memperoleh 9 suara.
Ketika ditanya terkait dengan waktu pelantikan Kepala Desa PAW, Sony menyampaikan bahwa untuk pelantikan, secapatnya akan kita laksanakan, tentunya setelah surat keputusan Bupati Sukabumi ditandatangani.
Yang terpenting saat ini, sambung beliau lagi, panitia segera melaporkan hasil pemilihan ini kepada BPD untuk disampaikan kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sukabumi. Ze
