
T.karo.14 Oktober 2026 indoglobenews.com
Kami, dari pihak SSTC, ingin menyampaikan keprihatinan mendalam terkait dugaan praktik ilegal dan kurangnya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang semakin merajalela di wilayah Kabupaten Karo. Situasi ini menimbulkan kerugian besar bagi negara dan industri rokok legal, serta mengancam stabilitas ekonomi daerah. Kami merasa perlu untuk menyuarakan keresahan ini secara terbuka agar mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang.
Dugaan Keterlibatan oknum oknum tertentu di Karo.
Kami menduga kuat bahwa ada sejumlah oknum oknum yang telah menerima imbalan atau setoran rutin dari kegiatan ilegal ini. Dugaan ini muncul berdasarkan pola peredaran rokok ilegal yang tidak tersentuh hukum selama bertahun-tahun, serta minimnya upaya penindakan dari instansi terkait. Sebagai perusahaan rokok besar yang secara konsisten membayar pajak tinggi kepada negara, kami merasa sangat dirugikan dan prihatin dengan situasi yang tidak adil ini. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan perusahaan kami secara finansial, tetapi juga menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Perusahaan Kami:
Termasuk dalam kategori perusahaan rokok besar yang beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Kami adalah entitas bisnis yang sah dan berkomitmen untuk mematuhi setiap aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Membayar pajak yang jauh lebih tinggi dari modal awal kami. Kontribusi pajak kami merupakan bagian integral dari pendapatan negara, yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Besarnya pajak yang kami bayarkan menunjukkan komitmen kami terhadap pembangunan nasional.
Tunduk sepenuhnya pada peraturan pemerintah tanpa tawar-menawar. Kami selalu berupaya untuk mematuhi setiap regulasi, mulai dari perizinan, produksi, distribusi, hingga pemasaran produk, tanpa ada pengecualian atau upaya untuk menghindari kewajiban.
Merupakan salah satu penyetor pajak terbesar melalui cukai resmi. Cukai rokok yang kami bayarkan adalah salah satu sumber pendapatan negara yang signifikan, yang berperan penting dalam pembiayaan berbagai program pemerintah.
Pajak yang kami setorkan masuk ke kas negara dan digunakan untuk menutupi anggaran yang ditetapkan oleh pemerintah dan Kementerian Keuangan. Dana ini sangat vital untuk membiayai sektor-sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pertahanan, yang semuanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
Peredaran Rokok Ilegal yang Merajalela
Selama tiga tahun terakhir, kami belum melihat adanya penindakan yang signifikan, konsisten, dan efektif terhadap peredaran rokok ilegal di Tanah Karo. Kondisi ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum, atau bahkan dugaan adanya pembiaran yang disengaja. Peredaran rokok ilegal ini telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan dan berdampak negatif pada berbagai aspek.
Skala Peredaran: Peredaran rokok ilegal di Tanah Karo sangat besar dan terorganisir. Jaringan distribusinya tampaknya telah terbentuk dengan rapi, memungkinkan produk-produk ilegal ini menjangkau konsumen secara luas tanpa hambatan berarti. Volume penjualan rokok ilegal ini diperkirakan sangat tinggi, menggerus pangsa pasar rokok legal dan mengurangi potensi penerimaan negara dari sektor cukai.
Modus Operandi:
Rokok dengan cukai 12 batang pada kemasan fisik 20 batang (cukai palsu/setengah). Modus ini sangat merugikan karena secara kasat mata, rokok tersebut terlihat memiliki cukai, namun jumlah batang yang tertera pada pita cukai tidak sesuai dengan isi kemasan. Ini adalah bentuk penipuan yang merugikan negara dan konsumen, karena pajak yang dibayarkan tidak sesuai dengan jumlah produk yang dijual.
Rokok tanpa cukai sama sekali, seperti merek Lufman, beredar bebas tanpa tindakan. Keberadaan rokok tanpa cukai ini merupakan pelanggaran hukum yang sangat jelas. Produk-produk ini tidak membayar pajak sama sekali, sehingga harganya jauh lebih murah di pasaran, menciptakan persaingan yang tidak adil bagi produsen rokok legal yang patuh pajak. Peredaran bebas merek-merek seperti Lufman tanpa adanya penindakan menunjukkan adanya kelalaian serius dari pihak berwenang.
Kurangnya Penindakan dari Pihak Berwenang:
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag): Memiliki pengaruh besar untuk menghentikan izin penjualan dan melakukan pengawasan terhadap peredaran barang di pasar, namun belum ada tindakan konkret yang terlihat. Peran Dinas Perindag sangat krusial dalam mengawasi peredaran produk, termasuk rokok, dan memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha bagi pihak-pihak yang melanggar aturan. Kelambanan atau ketiadaan tindakan dari dinas ini menimbulkan pertanyaan besar.
Bea Cukai: Belum ada proses penindakan yang efektif terhadap rokok dengan cukai setengah atau palsu. Bea Cukai adalah garda terdepan dalam pengawasan cukai dan barang kena cukai. Kegagalan Bea Cukai dalam menindak praktik cukai palsu atau setengah ini menunjukkan adanya celah besar dalam sistem pengawasan mereka, atau bahkan dugaan adanya keterlibatan oknum.
Kepolisian: Belum menindak rokok ilegal yang jelas-jelas merupakan tindak pidana. Peredaran rokok ilegal, terutama yang tanpa cukai atau dengan cukai palsu, adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Kepolisian sebagai aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menindak setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Ketiadaan tindakan dari kepolisian dalam kasus ini sangat disayangkan dan menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen mereka dalam memberantas kejahatan ekonomi.

Apresiasi dan Harapan
Kami mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Viktor Sembiring, seorang wartawan yang kami apresiasi tinggi atas dedikasi dan keberaniannya dalam mengungkap praktik-praktik ilegal ini. Peran media massa, khususnya jurnalis investigatif seperti Bapak Viktor, sangat penting dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pemerintah serta aparat penegak hukum.
Peran Viktor Sembiring: Media beliau pernah memposting langsung induk pabrik rokok ilegal, yang kemudian kami sambut dengan demonstrasi. Publikasi investigatif yang dilakukan oleh Bapak Viktor Sembiring telah membuka mata banyak pihak mengenai skala dan modus operandi peredaran rokok ilegal ini. Informasi yang disajikannya sangat akurat dan berani, sehingga memicu reaksi dari masyarakat dan pihak-pihak yang peduli. Demonstrasi yang kami lakukan merupakan bentuk dukungan terhadap upaya beliau dan desakan agar pemerintah segera bertindak.
Pembentukan Satgas: Akhirnya, ada perintah langsung dari Presiden Republik Indonesia untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) gabungan yang melibatkan unsur-unsur dari TNI (Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara). Pembentukan Satgas ini merupakan respons positif dari pemerintah pusat terhadap desakan publik dan bukti-bukti yang telah terungkap. Ini menunjukkan bahwa isu peredaran rokok ilegal ini telah menjadi perhatian serius di tingkat tertinggi pemerintahan.
Tujuan Satgas: Melakukan penggerebekan, penangkapan, dan menindak oknum Bea Cukai serta Dinas Perindag di Medan. Mandat Satgas ini sangat jelas dan tegas, yaitu untuk memberantas akar masalah peredaran rokok ilegal, termasuk menindak oknum-oknum di instansi pemerintah yang diduga terlibat atau membiarkan praktik ilegal ini terjadi. Penindakan terhadap oknum Bea Cukai dan Dinas Perindag di Medan sangat krusial karena mereka adalah pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pengawasan dan penegakan hukum.
Dasar Penindakan: Adanya bukti setoran bulanan dari praktik ilegal ini. Informasi mengenai adanya bukti setoran bulanan ini sangat penting dan menjadi dasar kuat bagi Satgas untuk melakukan penindakan. Bukti ini mengindikasikan adanya praktik korupsi dan kolusi yang terstruktur, yang memungkinkan peredaran rokok ilegal berlangsung tanpa hambatan. Penemuan bukti ini memperkuat dugaan keterlibatan oknum-oknum di pemerintahan dan aparat penegak hukum.
Dampak dan Seruan
Kami merasa sangat malu dan prihatin bahwa aparat penegak hukum (APH) yang digaji oleh negara dengan uang pajak kami dan masyarakat Indonesia, masih menerima uang dari mafia pajak. Situasi ini adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan merusak integritas institusi penegak hukum. Kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum akan terkikis jika praktik-praktik semacam ini terus dibiarkan.
Konsekuensi: Praktik ini berkontribusi pada kemiskinan dan merugikan negara secara finansial dan moral. Kerugian finansial negara akibat pajak yang tidak dibayarkan sangat besar, yang seharusnya dapat digunakan untuk program-program pengentasan kemiskinan dan pembangunan. Selain itu, praktik korupsi dan kolusi ini juga merusak moral bangsa, menciptakan ketidakadilan, dan menghambat pertumbuhan ekonomi yang sehat. Masyarakat miskin adalah pihak yang paling dirugikan karena dana yang seharusnya dialokasikan untuk kesejahteraan mereka justru menguap ke kantong-kantong pribadi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Seruan Kami:
Kami meminta agar kali ini ada tindakan tegas, transparan, dan tidak pandang bulu terhadap praktik ilegal ini. Penindakan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari produsen, distributor, hingga oknum-oknum yang melindungi praktik ilegal ini. Tidak boleh ada lagi toleransi atau pembiaran. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya untuk memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik.
Kami akan menyurati Menteri terkait dan Presiden Republik Indonesia secara langsung untuk menanggapi laporan dari masyarakat pembayar pajak. Kami berharap surat ini akan menjadi desakan kuat bagi pemerintah pusat untuk mengambil langkah-langkah konkret dan memastikan bahwa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini benar-benar terlaksana. Sebagai pembayar pajak yang patuh, kami memiliki hak untuk menuntut akuntabilitas dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Kami percaya bahwa dengan dukungan dari tingkat tertinggi pemerintahan, masalah ini dapat diselesaikan secara tuntas.
Terima kasih atas perhatiannya. Kami berharap pernyataan ini dapat menjadi pemicu bagi perubahan positif dan penegakan hukum yang lebih baik di Kabupaten Karo dan seluruh Indonesia. (Master purba)
