
Tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Perubahan Susunan Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna ke-26
Sukabumi, Indoglobe News
DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-26 Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum tujuh fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua II, H. Usep. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E., jajaran anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum, berupa catatan, masukan, saran, serta pertanyaan kepada pemerintah daerah terkait rencana perubahan susunan perangkat daerah. Pandangan tersebut menjadi bagian penting dalam mengkaji kebutuhan kelembagaan pemerintahan agar lebih proporsional, efektif, dan mampu menunjang optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Adapun pandangan umum Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PAN disampaikan oleh Rika Yulistina, Fraksi Partai Gerindra oleh Syarif Hidayat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa oleh Saepul Rahman, S.Sy., M.H., Fraksi Partai Keadilan Sejahtera oleh Ai Srimulyati, S.Ag., Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana, Fraksi Partai Demokrat oleh Jalil Abdillah, serta Fraksi Partai Persatuan Pembangunan oleh H. Apep Saepul Mahdan, S.Ip.

Perubahan SOTK Harus Sesuai Kebutuhan Organisasi
Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E., menyampaikan bahwa perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) harus didasarkan pada kebutuhan organisasi serta mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah.
Menurut Andreas, seluruh pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD, baik secara lisan maupun tertulis, akan dipelajari dan dibahas lebih lanjut sebagai bahan penyusunan jawaban resmi Bupati Sukabumi.
“Pada prinsipnya, perubahan SOTK ini harus disesuaikan dengan kebutuhan. Berbagai poin yang disampaikan melalui pandangan umum fraksi, baik secara lisan maupun tertulis, akan kami diskusikan dan pelajari lebih lanjut untuk menjadi bahan dalam penyusunan jawaban Bupati,” ujar Andreas.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah usulan perubahan tipe perangkat daerah dari tipe C menjadi tipe A. Usulan ini berkaitan dengan kebutuhan penguatan kelembagaan, termasuk penyesuaian struktur organisasi dan jumlah bidang agar pelaksanaan tugas pemerintahan dapat berjalan lebih optimal.
Meski demikian, Andreas menegaskan bahwa usulan perubahan tipe perangkat daerah tersebut masih memerlukan kajian mendalam. Penyesuaian harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi, pembagian tugas, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dengan demikian, perubahan struktur kelembagaan tidak semata-mata berorientasi pada perubahan nomenklatur atau peningkatan tipe organisasi, tetapi harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan dan manfaatnya bagi penyelenggaraan pemerintahan.
DPRD dan Pemkab Sukabumi Lanjutkan Pembahasan Raperda
Penataan perangkat daerah merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan birokrasi yang efektif, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta meningkatkan kualitas pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik.
Melalui penyampaian pandangan umum tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi menjalankan fungsi pembahasan dan pengawasan terhadap arah kebijakan penataan kelembagaan pemerintah daerah. Berbagai masukan dari fraksi diharapkan menjadi bahan pertimbangan agar regulasi yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah.
Tahapan selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan menyiapkan jawaban atas pandangan umum tujuh fraksi DPRD sebelum pembahasan Raperda berlanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Sinergi antara legislatif dan eksekutif diharapkan dapat menghasilkan kebijakan penataan perangkat daerah yang tepat sasaran, proporsional, dan berorientasi pada peningkatan kinerja birokrasi.
Dengan pembahasan yang komprehensif dan konstruktif, perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan Kabupaten Sukabumi sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan publik yang lebih efektif, berkualitas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
( Y.Herdiansyah)
Sukabumi, Indoglobe News
DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-26 Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum tujuh fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua II, H. Usep. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E., jajaran anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum, berupa catatan, masukan, saran, serta pertanyaan kepada pemerintah daerah terkait rencana perubahan susunan perangkat daerah. Pandangan tersebut menjadi bagian penting dalam mengkaji kebutuhan kelembagaan pemerintahan agar lebih proporsional, efektif, dan mampu menunjang optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Adapun pandangan umum Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PAN disampaikan oleh Rika Yulistina, Fraksi Partai Gerindra oleh Syarif Hidayat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa oleh Saepul Rahman, S.Sy., M.H., Fraksi Partai Keadilan Sejahtera oleh Ai Srimulyati, S.Ag., Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana, Fraksi Partai Demokrat oleh Jalil Abdillah, serta Fraksi Partai Persatuan Pembangunan oleh H. Apep Saepul Mahdan, S.Ip.
Perubahan SOTK Harus Sesuai Kebutuhan Organisasi
Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E., menyampaikan bahwa perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) harus didasarkan pada kebutuhan organisasi serta mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah.
Menurut Andreas, seluruh pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD, baik secara lisan maupun tertulis, akan dipelajari dan dibahas lebih lanjut sebagai bahan penyusunan jawaban resmi Bupati Sukabumi.
“Pada prinsipnya, perubahan SOTK ini harus disesuaikan dengan kebutuhan. Berbagai poin yang disampaikan melalui pandangan umum fraksi, baik secara lisan maupun tertulis, akan kami diskusikan dan pelajari lebih lanjut untuk menjadi bahan dalam penyusunan jawaban Bupati,” ujar Andreas.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah usulan perubahan tipe perangkat daerah dari tipe C menjadi tipe A. Usulan ini berkaitan dengan kebutuhan penguatan kelembagaan, termasuk penyesuaian struktur organisasi dan jumlah bidang agar pelaksanaan tugas pemerintahan dapat berjalan lebih optimal.
Meski demikian, Andreas menegaskan bahwa usulan perubahan tipe perangkat daerah tersebut masih memerlukan kajian mendalam. Penyesuaian harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi, pembagian tugas, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan demikian, perubahan struktur kelembagaan tidak semata-mata berorientasi pada perubahan nomenklatur atau peningkatan tipe organisasi, tetapi harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan dan manfaatnya bagi penyelenggaraan pemerintahan.
DPRD dan Pemkab Sukabumi Lanjutkan Pembahasan Raperda
Penataan perangkat daerah merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan birokrasi yang efektif, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta meningkatkan kualitas pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik.
Melalui penyampaian pandangan umum tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi menjalankan fungsi pembahasan dan pengawasan terhadap arah kebijakan penataan kelembagaan pemerintah daerah. Berbagai masukan dari fraksi diharapkan menjadi bahan pertimbangan agar regulasi yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah.
Tahapan selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan menyiapkan jawaban atas pandangan umum tujuh fraksi DPRD sebelum pembahasan Raperda berlanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Sinergi antara legislatif dan eksekutif diharapkan dapat menghasilkan kebijakan penataan perangkat daerah yang tepat sasaran, proporsional, dan berorientasi pada peningkatan kinerja birokrasi.
Dengan pembahasan yang komprehensif dan konstruktif, perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan Kabupaten Sukabumi sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan publik yang lebih efektif, berkualitas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
( Y.Herdiansyah)
