
BANDUNG, Indoglogbenews – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat mengonsultasikan upaya peningkatan pelayanan publik melalui pemekaran wilayah dan desa ke Direktorat Jenderal Produk Hukum Daerah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, belum lama ini.
Wakil Ketua Bapemperda Daddy Rohanady menyatakan, akselerasi pemekaran desa di tingkat kabupaten/kota sangat krusial untuk memaksimalkan serapan dana desa yang berujung pada penguatan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput. “Ada potensi peningkatan serapan dana desa melalui pemekaran ini. Secara otomatis kesejahteraan ekonomi masyarakat desa akan meningkat,” ujarnya.

Menurut Daddy, pemekaran desa di Jawa Barat bukan sekadar urusan administrasi tetapi bagian dari strategi pemerataan anggaran pusat ke daerah. Seperti wilayah dengan jumlah penduduk besar di Kabupaten Cirebon yang memiliki potensi besar dimekarkan.
“Dengan bertambahnya jumlah desa, maka alokasi dana desa dari pusat ke daerah tersebut akan meningkat sehingga pelayanan kepada warga jauh lebih optimal,” ujarnya.
Selain masalah pemekaran, Bapemperda juga mengonsultasikan revisi tata cara pembentukan hukum daerah agar selaras dengan UU No. 13 Tahun 2022. Perubahan nomenklatur menjadi ‘Produk Hukum Daerah’ akan memberikan payung hukum yang lebih komprehensif bagi kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Pemprov Jabar. Dalam hal ini, DPRD provinsi berperan sebagai trigger bagi pemerintah daerah di bawahnya.
“Kami mendorong kawan-kawan di kabupaten/kota. Jika syarat enamribu penduduk sudah terpenuhi, jangan ragu untuk segera memproses pemekaran. Ini adalah langkah nyata mempercepat pembangunan dan pelayanan di desa-desa Jawa Barat,” pungkas Daddy. (ZL/IGN Jabar)
