
SRAGEN INDOGLOBENEWS .COM – Elemen masyarakat Sragen audensi dengan Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa , mempertanyakan perkembangan proses tiga poin rekomendasi untuk 4 Desa, terkait LPPM UGM Fiktif kamis (14/8/2025) diaula Kantor Pemda terpadu.
Hadir dalam audensi ,Sariman Tokoh masyarakat Desa Jati, Budi Setiyo ketua LSM Derras, Bambang Edy Subagiyono pemerhati hukum dan keadilan, Sumardi tokoh masyarakat dan puluhan warga Sragen,dari unsur instansi Kepala Inspektorat Badrus Samsu Darusi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pudjiatmoko
Sariman tokoh masyarakat Desa Jati meminta pihak inspektorat Sragen segera menindaklanjuti adanya tiga poin rekomendasi untuk ke empat Desa, Desa Jati, Desa Sambungmacan ,desa Gilirejo dan Desa Klandumngan, tiga poin rekomendasi untuk tiga desa,mengkaji SK perangkat desa, mengembalikan uang negara yang digunakan pembiayaan LPPM UGM Fiktif Rp 62.8 juta dalam penjaringan dan penyaringan perangkat desa,dan melakukan uji kompetensi perangkat desa ulang,dalam waktu 60 hari kerja, hingga sekarang ini sudah melebihi waktu yang ditentukan, jelasnya.

Ia menyebutkan ke empat desa yang mendapatkan 3 poin rekomendasi dari Inspektorat,baru satu Desa Girirejo Kecamatan Miri,yang telah melaksanakan rekomendasi dan telah melaksanakan uji kompetensi ulang, dan perangkat yang terpilih sudah bekerja,kenapa yang tiga desa tidak segera menindaklanjuti 3 poin rekomendasi,jelas mengulur waktu saja, berharap inspektorat bertindak tegas bila perlu keluarkan sanksinya ” tegas Sariman sang mantan sekdes jati .
Budi Setiyo ketua LSM Derras Sragen mendapati tiga desa yang belum melaksanakan rekomendasi dari Inspektorat Sragen,ini menjadi presiden buruk, sudah jelas Camat saja sudah pencabut SK penyaringan dan penjaringan perangkat desa yang bekerja sama dengan LPPM UGM Fiktif,jelas 4 Camat Sumberlawang, Camat Ngrampal, Camat Sambungmacan,dan Camat Miri sudah mencabut SKnya, pihak desa sudah tidak memiliki kekuatan apa apa, satu satunya jalan ,pihak desa patuhi 3 poin rekomendasi dari Inspektorat mau nunggu apalagi ” terang Budi.
Budi sampaikan pihaknya mendampingi warga masyarakat Desa Jati, Desa Sambungmacan dan desa Klandungan dan mengawal adanya 3 poin rekomendasi dari Inspektorat, pihaknya dan warga akan datangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,akan mendesak Kajati segera melakukan langkah hukum, setelah rekomendasi inspektorat Sragen tidak di indahkan para 3 Kades tersebut ‘ tuturnya.

Kepala Inspektorat Kabupaten Sragen Badrus Samsu Darusi menyampaikan terima kasih kehadiran warga yang selalu mengawal kasus yang sedang ditangani inspektorat, pihaknya sangat terbuka termasuk para LSM yang sering hadir di kantor kami’ terangnya
Badrus sampaikan bahwa desa yang telah laksanakan 3 poin rekomendasi, yakni Desa Gilirejo Kecamatan Miri,sudah melaksanakan 3 poin rekomendasi, Desa Sambungmacan baru dua poin rekomendasi, Desa jati baru melaksanakan satu poin rekomendasi,dan Desa Klandumngan juga baru satu poin rekomendasi,karena waktu yang ditentukan 60 hari kerja telah berlalu, pihaknya pada tanggal 22 juli 2025 mengembalikan masalah ini,ke. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan kasus ini sekarang berada di Kejati Semarang”
Kami menyambut baik bila ada warga ingin datang untuk menanyakan perkembangan di kantor Kejaksaan Tinggi Semarang,Monggo kami dampingi,tapi jangan banyak-banyak,cukup perwakilan saja,nanti kami dampingi ,monggo cukup perwakilan tokoh masyarakat,kami dampingi ,kita jadwalkan waktunya ‘ pungkas Kepala Inspektorat Kabupaten Sragen.( Wah )
