
SUKABUMI, Indoglobe News – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi terus melakukan pembenahan infrastruktur jalan dan jembatan guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat. Salah satunya melalui pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Citalahab 2 yang berada di ruas jalan Cijangkar–Kibitey, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 000.3.2/03/SPK/RJM.07/DPU/2026, tertanggal 6 Juli 2026.
Adapun nilai kontrak pekerjaan rehabilitasi jembatan tersebut sebesar Rp49.065.576,70, dengan waktu pelaksanaan selama 50 hari kalender. Sementara sumber anggarannya berasal dari APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

Pekerjaan dengan Nomor Paket RJM.07 tersebut dipercayakan kepada CV Makmur Jaya sebagai pelaksana.
Rehabilitasi Jembatan Citalahab 2 menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga kondisi infrastruktur transportasi, khususnya jembatan yang memiliki peran penting dalam menghubungkan kawasan dan menunjang aktivitas masyarakat.

Dengan adanya rehabilitasi ini, diharapkan kondisi jembatan dapat kembali berfungsi secara optimal sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melintas serta mendukung kelancaran kegiatan ekonomi dan sosial di wilayah Kecamatan Nyalindung.
Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan maupun jembatan merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan konektivitas antarwilayah.
Dinas PU Sigap Membangun Negeri.
(Y.Herdiansyah)
