
Sergai-indoglobenews
Lubuk Pakam
Prayuka Uganda alias Yuka divonis 7,5 tahun penjara karena terbukti mengedarkan dan menjual narkoba jenis pil ekstasi. Vonis tersebut berbeda dari tuntutan JPU dengan pidana 8,5 tahun penjara
Prayuka Uganda alias Yuka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkoba golongan I bukan tananam.

Sidang putusan oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Wahab, Senin (11/5/2026) menjatuhkan pidana 7,5 tahun dan denda Rp. 1 Milyar dengan ketentuan apa bila dalam waktu 1 bulan pidana denda tidak dibayarkan maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar dan apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan tidak cukup diganti denda pidana penjara selama 190 hari.
Terdakwa Prayuka Uganda alias Yuka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan I, jenis pil ekstasi sebanyak 11 butir dengan berat total 4,3 gram.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Roby Syahputra, SH.MH dikonfirmasi Rabu (13/5/2026) mengatakan terdakwa Prayuka Uganda alias Yuka divonis 7,5 tahun. Tuntutan JPU 8.5 tahun.

” Sikap JPU masih pikir-pikir sampai waktu 7 hari kedepan apakah dilakukan banding” papar Roby Syahputra.
JPU menyatakan terdakwa Yuka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, sebagaimana dakwaan primair.(M Yamin Nasution,Tim)
Prayuka Uganda paling kanan pengedar narkoba Sergai divonis 7,5 tahun penjara denda 1 milyar,
