
TANAH PINEM. SENIN.24 AGUSTUS.2026.INDOGLOBENEWS.COM
Galian c yang beroperasi di desa pamah,kec.tanah Pinem.kab.dairi. Sumut. Di tuding warga beroperasi tanpa ijin yang berlaku.isu yang berkembang,di lokasi sekitar mengatakan lokasi pertambangan tersebut adalah tanah adat, salah seorang warga sekitar yang nama nya tidak ingin di publikasi kan, pria 45 tahun berinisial G menyampai kan supaya pengelola galian c yang di duga ilegal tersebut segera di lapor kan kepada pihak penegak hukum.bukan hanya merugikan terhadap negara dan rakyat,kerusakan alam dan terjadi nya bencana di kemudian hari bakal menanti warga.

Ketika di sampaikan kepada Kapolsek tanah Pinem,AKP SUMITRO S.H. melalui aplikasi w a, menyampai kan, segera melakukan sidak ke lapangan. Begitu juga dengan camat tanah Pinem,Jonatan Ginting.s.pd,menyampaikan akan melakukan sidak ke lapangan. Beberapa waktu lalu di media sosial dalam pidato nya,presiden RI.prabowo Subianto memperintah kan seluruh aparat TNI dan polri agar melakukan penindakan.


Terhadap pertambangan tanpa ijin. Uu no 3 tahun 2020.tentang pertambangan. Dan peraturan pemerintah no 96 tahun 2021 jelas jelas jelas terabaikan. Master purba.bersambung
