
SEMARANG INDOGLOBENEWS .COM.– Kasus dugaan penyerobotan tanah sawah milik Sariman semakin memanas , dengan terpaksa ahli waris Sariman datangi kantor Ombudsman perwakilan Jawa Tengah untuk melaporkan terbitnya SP3 dari penyidik Polres Sragen yang dinilai cacat prosedur Selasa (. 14/10/2025 )
Aris Parwanto menyampaikan bahwa ia melaporkan proses Surat Pemberitahuan Pemberhentian Perkara SP3 yang cacat prosedur ,ke kantor Ombudsman Semarang,dengan melampirkan beberapa dokumen yang ia miliki, semua saya lampirkan sebagai pendukung laporan, ini saya sudah resmi lapor ini tanda bukti laporannya” tegasnya
Aris juga menyampaikan bahwa ia lapor ke Ombudsman agar kasus ini segera selesai, tertangani secara profesional.
Kasus ini berawal saat Jumadi penggarap sawah milik Sariman melihat tanah sawah tersebut dikeruk behgo,dan Jumadi mengingatkan pada operator behgo, karena mengeruk galengan / pematang sawah berikut dua baris tanaman padi sepanjang batas sawah milik Sariman, namun operator behgo, akhirnya terjadinya laporan ke Polres Sragen

Kecewa Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di SP3, Ahli Waris Sariman Lapor ke Ombudsman Semarang.
SEMARANG INDOGLOBENEWS .COM.– Kasus dugaan penyerobotan tanah sawah milik Sariman semakin memanas , dengan terpaksa ahli waris Sariman datangi kantor Ombudsman perwakilan Jawa Tengah untuk melaporkan terbitnya SP3 dari penyidik Polres Sragen yang dinilai cacat prosedur Selasa (. 14/10/2025 )
Aris Parwanto menyampaikan bahwa ia melaporkan proses Surat Pemberitahuan Pemberhentian Perkara SP3 yang cacat prosedur ,ke kantor Ombudsman Semarang,dengan melampirkan beberapa dokumen yang ia miliki, semua saya lampirkan sebagai pendukung laporan, ini saya sudah resmi lapor ini tanda bukti laporannya” tegasnya
Aris juga menyampaikan bahwa ia lapor ke Ombudsman agar kasus ini segera selesai, tertangani secara profesional.

Kasus ini berawal saat Jumadi penggarap sawah milik Sariman melihat tanah sawah tersebut dikeruk behgo,dan Jumadi mengingatkan pada operator behgo, karena mengeruk galengan / pematang sawah berikut dua baris tanaman padi sepanjang batas sawah milik Sariman, namun operator behgo, akhirnya terjadinya laporan ke Polres Sragen
Pihaknya kecewa laporannya ke Polres Sragen dihentikan perkaranya,dan pihak ahli waris mengklaim sudah komunikasi dengan Kapolres Sragen via telpon dan Kapolres tidak dilapori dan tidak dilibatkan adanya SP3 yang di keluarkan oleh penyidik.
Pihaknya merasa kecewa pada tanggal 17 September 2025 Polres Sragen terbitkan SP3 dan dinyatakan” tidak ada peristiwa pidana “
Kalau tanah sawah Sariman saat diukur ulang oleh BPN Sragen dalam berita acara menyebutkan bahwa tanah sawah milik Sariman berkurang 151 meter persegi hilang ditumpangi bangunan perumahan milik PT Putra Bina Karya, kok pihak Kepolisian mengatakan tidak ada peristiwa pidana lalu keluarlah SP3.” ujarnya.
Setelah terbitnya SP3 ia tidak tinggal diam sehingga berkomunikasi dengan ibu Kapolres Sragen, bahkan ibu Kapolres Sragen menyampaikan via telpon dengan saya, Kapolres Sragen akan akan mendatangkan Propam dalam waktu seminggu, namun apa yang dijanjikan oleh Kapolres sampai batas waktunya tidak ada kabar yang telah disampaikan oleh Kapolres Sragen.
Setelah itu Kapolres Sragen menyampaikan via telpon pada saya , Kapolres mengatakan bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam proses gelar perkara dan laporan hasil gelar perkara dan terbitnya SP3 ini kan aneh, Kapolres saja tidak dilibatkan dalam proses gelar perkara dan terbitnya SP3 “
Pemahaman saya semestinya saat gelar perkara penyidik mengundang pelapor dan terlapor dan hadirkan seorang ahli yang independen dalam kasus dugaan penyerobotan tanah sawah milik Sariman yang jelas berkurang 151 meter persegi, jelas ada kerugian kok pihak penyidik mengatakan bahwa tidak ada peristiwa pidana dan keluarkan SP3 , la tanah sawah milik Sariman yang 151 meter persegi menguap kemana ?
Dengan kejadian ini ,ia lapor ke Ombudsman Semarang berharap kasus sengketa tanah penting untuk masyarakat untuk melakukan ukur ulang sebelum kegiatan pembangunan dimulai,dan untuk mencegah adanya konflik batas tanah seperti yang terjadi pembangunan perumahan milik PT Putra Bina Karya yang diduga mencaplok tanah milik Sariman orang tua saya “pungkasnya.*”( Eny )
Pihaknya kecewa laporannya ke Polres Sragen dihentikan perkaranya,dan pihak ahli waris mengklaim sudah komunikasi dengan Kapolres Sragen via telpon dan Kapolres tidak dilapori dan tidak dilibatkan adanya SP3 yang di keluarkan oleh penyidik.
Pihaknya merasa kecewa pada tanggal 17 September 2025 Polres Sragen terbitkan SP3 dan dinyatakan” tidak ada peristiwa pidana “
Kalau tanah sawah Sariman saat diukur ulang oleh BPN Sragen dalam berita acara menyebutkan bahwa tanah sawah milik Sariman berkurang 151 meter persegi hilang ditumpangi bangunan perumahan milik PT Putra Bina Karya, kok pihak Kepolisian mengatakan tidak ada peristiwa pidana lalu keluarlah SP3.” ujarnya.
Setelah terbitnya SP3 ia tidak tinggal diam sehingga berkomunikasi dengan ibu Kapolres Sragen, bahkan ibu Kapolres Sragen menyampaikan via telpon dengan saya, Kapolres Sragen akan akan mendatangkan Propam dalam waktu seminggu, namun apa yang dijanjikan oleh Kapolres sampai batas waktunya tidak ada kabar yang telah disampaikan oleh Kapolres Sragen.
Setelah itu Kapolres Sragen menyampaikan via telpon pada saya , Kapolres mengatakan bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam proses gelar perkara dan laporan hasil gelar perkara dan terbitnya SP3 ini kan aneh, Kapolres saja tidak dilibatkan dalam proses gelar perkara dan terbitnya SP3 “
Pemahaman saya semestinya saat gelar perkara penyidik mengundang pelapor dan terlapor dan hadirkan seorang ahli yang independen dalam kasus dugaan penyerobotan tanah sawah milik Sariman yang jelas berkurang 151 meter persegi, jelas ada kerugian kok pihak penyidik mengatakan bahwa tidak ada peristiwa pidana dan keluarkan SP3 , la tanah sawah milik Sariman yang 151 meter persegi menguap kemana ?
Dengan kejadian ini ,ia lapor ke Ombudsman Semarang berharap kasus sengketa tanah penting untuk masyarakat untuk melakukan ukur ulang sebelum kegiatan pembangunan dimulai,dan untuk mencegah adanya konflik batas tanah seperti yang terjadi pembangunan perumahan milik PT Putra Bina Karya yang diduga mencaplok tanah milik Sariman orang tua saya “pungkasnya.*”( Eny )
