
SRAGEN INDOGLOBENEWS .COM.– Pengurus ranting Persaudaraan Setia Hati Terate ( PSHT ) Kecamatan Karang malang Sragen sambangi Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Karang malang untuk menyampaikan salinan putusan Kemenkum Republik Indonesia nomor AHU 0005248.AH.01.07.tahun 2025 tentang pengesahan pendirian perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate.
Ketua PSHT ranting Kecamatan Karang malang Suryanto menyampaikan bahwa kami beserta pengurus pada hari ini Selasa tanggal 14 Oktober 2025 me lakukan Silaturahmi ke Forkopimcam Karang malang ,dalam rangka menyampaikan amanah organisasi persaudaraan setia Hati Terate dari pengurus pusat melalui pengurus cabang ke kami untuk menyampaikan berkaitan dengan keabsahan legalitas organisasi berdasarkan Keputusan menteri hukum RI nomor AHU. 0005248 AH.01.07 tahun 2025 tentang pengesahan pendirian perkumpulan persaudaraan setia Hati Terate dengan ketua umum Kang Mas Dr Muhammad Taufik
Alhamdulillah semuanya disambut dengan baik baik itu dari Bapak Camat kemudian dari Bapak Danramil maupun dari Bapak Kapolsek namun tadi pagi karena apa danramil tidak eh kan berada di kantor karena dinas luar sehingga kita sampaikan ke petugas yang jaga pada hari ini untuk disampaikan ke beliaunya dengan penyerahan legalitas tersebut tentunya ini menyudahi polemik yang berkembang selama ini yang tadinya ada anggapan ada pendapat tentang PSHT 16 maupun 17 maka dengan adanya kita menyampaikan Keputusan menteri hukum terkait dengan keabsahan atau legalitas organisasi PSHT tersebut maka saat ini sudah tidak ada lagi istilah yang namanya PSHT 16 ataupun 17 adanya adalah PSHT dengan ketua umum Kang Mas Dr Muhammad Taufiq

Nah untuk selanjutnya dengan terbitnya keputusan menteri hukum tersebut tentunya
Kami berharap saudara-saudara kami yang selama ini berseberangan saya mengajak untuk bersama-sama mari kita membesarkan organisasi PSHT di ranting Karangmalang khususnya tentunya dengan mengharapkan organisasi ini bisa lebih produktif kembali lebih maju tentunya begitu Jadi kita sudahi apa yang mungkin selama ini menjadi polemik mari kita guyub rukun bersama-sama untuk membesarkan organisasi” tegas Suryanto..
Sementara Ketua PSHT Cabang Kabupaten Sragen Suwanto.SE.MM. membenarkan bahwa seluruh jajaran kerua ranting se cabang Sragen kita instruksikan untuk menyerahkan salinan putusan legalitas badan hukum PSHT dari Kemenkum RI nomor : AHU 0005248.AH.01.07.tahun 2025. Kepada Forkopimcam setiap masing-masing daerah ” terangnya.

Hal itu dimaksudkan dengan tujuan adalah memberikan informasi kepada pemangku kebijakan disetiap wilayah agar dapat memahami perkembangan sengketa dualisme kepemimpinan sejak tahun 2017 dan tentu sekarang telah berakhir setelah terbitnya badan hukum PSHT yang dikeluarkan oleh Kemenkum RI bulan juli 2025 “
Suwanto mengajak sebagai warga negara yang taat hukum dan kita hidup di negara hukum tentu sudah tidak ada kata lain semua pihak mematuhi putusan hukum tersebut.
Bahwa PSHT hanya satu dibawah kepemimpinan ketua umum Kang Mas Dr.Ir.Muhammad Taufik SH.MSc. dan tentu setelah Rakernas di Jambi tanggal 16 – 18 Oktober 2025,kami pengurus cabang dan seluruh ketua ranting akan Silahturahmi dengan Bupati, Kapolres dan Dandim Sragen untuk menyampaikan tentang hasil Rakernas yang berkaitan badan hukum ” pungkas Suwanto.SE.MM ketua PSHT Cabang Kabupaten Sragen.**( Eny – Ono )
