
OKU Timur, indoglobenews.com – 8 Agustus 2026-Lembaga Swadaya Masyarakat -Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM-KCBI) Perwakilan Sumatera Selatan, secara resmi menanggapi Pemberitaan investigasi yang dimuat media RuangInvestigasi.com terkait dugaan penahanan dan penguasaan Kartu Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) milik warga bernama Efendi sejak tahun 2021 tanpa pernah diserahkan kepada pemiliknya. LSM-KCBI menilai hal ini sangat memprihatinkan dan meminta instansi terkait Kabupaten OKU Timur bertindak tegas.
Fakta yang Terungkap
berdasarkan berita yang tersebar dari media, Efendi warga Dusun V Marga Jaya, Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja baru menyadari dirinya terdaftar sebagai penerima BPNT sejak tahun 2021 saat mendatangi Bank Mandiri Cabang Martapura. Namun pihak bank justru menyatakan kartu tersebut telah diterbitkan sejak lama, tidak pernah diambil, dan kini tidak dapat dicetak kembali karena sudah ditarik sistem. Pihak bank menyebut solusi satu-satunya adalah pengajuan ulang melalui Dinas Sosial ke Kementerian Sosial.
Yang lebih mencurigakan, Efendi sama sekali tidak pernah menerima kartu tersebut, padahal seharusnya diserahkan melalui pendampingan TKSK. Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak TKSK justru meminta KPM yang dirugikan untuk sendiri yang membuktikan riwayat transaksi, bukan sebaliknya pendamping yang mempertanggungjawabkan proses penyaluran.
Sikap Resmi Eri Widosen.C.Pfw.,C.Mdf.,C.Ftax., Kordinator Wilayah Sumsel LSM-KCBI
menilai peristiwa ini mengandung kejanggalan serius dan mencederai prinsip keadilan serta transparansi pengelolaan dana bantuan sosial.Eri menegaskan:
“Kartu BPNT adalah hak murni Keluarga Penerima Manfaat. Menahan kartu dan tidak menyerahkannya selama lebih dari 5 tahun merupakan kelalaian berat yang patut diduga ada unsur penguasaan hak milik orang lain. Siapa yang memegang kartu tersebut? Siapa yang mencairkan dananya? Ini harus diusut tuntas.”Ujang Eri
ERI WIDOSEN.C.PFW.,C.MDF.,C.FTAX.,KORDINATOR SUMSEL LSM-KCBI MENDESAKAN KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN OKU TIMUR
Berdasarkan fakta di atas, LSM-KCBI Sumsel meminta kepada Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Dinas Sosial untuk:
1. Segera memfasilitasi penerbitan ulang kartu BPNT atas nama Efendi tanpa birokrasi berbelit-belit, agar haknya dapat segera digunakan;
2. Melakukan audit dan penelusuran riwayat pencairan dana atas kartu tersebut sejak tahun 2021 hingga saat ini, untuk mengetahui apakah dana pernah diambil dan oleh siapa;
3. Meminta pertanggungjawaban pihak TKSK dan aparat desa/kelurahan yang bertugas saat pembagian kartu, mengapa kartu tidak pernah diserahkan kepada pemiliknya;
4. Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kasus serupa di wilayah lain, mengingat sangat mungkin bukan hanya Efendi yang mengalami nasib yang sama;
5. Memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti lalai atau sengaja menahan kartu, termasuk pemulihan kerugian yang diderita warga.
Bantuan sosial bukanlah milik oknum yang dapat diatur sesuka hati. Setiap rupiah dan setiap kartu adalah hak rakyat yang berhak diterima secara utuh dan tepat waktu. Jangan biarkan warga yang sudah menderita justru diperlakukan tidak adil oleh sistem yang seharusnya melindunginya.
LSM-KCBI Sumsel akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini dan berharap Pemerintah Kabupaten OKU Timur segera merespons dengan tindakan nyata, bukan sekadar jawaban tertulis tanpa penyelesaian.(Tutup Eri)
