
Sergai-indoglobenews
Lubuk Pakam
Terdakwa Prayuka Uganda aliasa Yuka konten kreator asal Perbaungan, Serdang Bedagai (Sergai) dituntun 8,6 tahun penjara atas kepemilihan narkoba jenis pil ekstasi, dan sedangkan rekannya Kelana dituntut 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (27/4/2026).

lanjutan Sidang pembacaan tuntutan itu berlangsung di ruang IV dengan nomor perkara 288/Pid.Sus/2026/PN Lbp, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dibacakan oleh Hakim Ketua Abdul Wahab, SH. MH dan Hakim Anggota 1 Nasfi Firdaus, SH, Hakim Anggota 2 Simon, SH dan Jaksa Penuntutan Umum Anwar Kataren, SH serta Eva Santa Rosa Sitepu, SH.
Sedangkan Pembacaan tuntutan Yuka dan Kelana juga diruang sidang IV dimulai pukul 11:40 WIB. Sidang pembacaan itu berlangsung hanya 15 menit. Kedua terdakwa juga tampak didampingi kuasa hukumnya Alamsyah, SH

Yuka dan Kelana ditangkap di Hotel BD, Desa Pagar Marbau II, Kecamatan Pagar Marbau, Deli Serdang Sabtu (1/11/2025)lalu Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti pil extasi sebanyak 11 butir dengan berat 4,3 gram.(M Yamin Nasution,Tim)
Terdakwa Prayuka Uganda alias Yuka dan Kelana saat mendengarkan pembacaan tuntutan sidang lanjutan di ruang IV Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (27/4/2026).
